Penanganan Corona

Operasi Yustisi Bakal Berlanjut Hingga Tiga Bulan, Saat Ini Sudah Tindak 22.410 Pelanggar di Blora

Data Satpol PP Kabupaten Blora, sejauh ini selama pihaknya melakukan operasi protokol kesehatan, terdapat 22.410 pelanggar.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
ILUSTRASI razia protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Blora beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Satpol PP Kabupaten Blora akan terus menggelar razia protokol kesehatan selama tiga bulan ke depan.

Selain karena perintah, kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan juga dinilai masih rendah.

"Yang jelas tiga bulan ke depan masih (operasi) prokes sesuai perintah," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistyono kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (28/1/2021).

Polisi Hentikan Truk Berisi 18 Ton Pupuk Bersubsidi Asal Tuban, Hendak Diedarkan di Blora

Karena Belum Cukup Umur, Mendominasi Permintaan Dispensasi Nikah Sepanjang 2020 di Blora

Sepanjang 2020 di Blora, Pengadilan Catat Ada 1.794 Gugatan Cerai, Mayoritas Diajukan Kaum Hawa

Berstatus Sebagai Penyitas, Bupati Blora Terpilih Dipastikan Tidak Disuntik Vaksin Covid-19

Djoko mengatakan, sejauh ini selama pihaknya melakukan operasi protokol kesehatan, terdapat 22.410 pelanggar.

Umumnya mereka yang melanggar karena tidak mengenakan masker.

Dari situ, para pelanggar yang tidak mau dijatuhi sanksi sosial.

Misalnya menyapu jalan, ada yang memilih membayar denda.

Sampai saat ini, denda yang terkumpul mencapai Rp 64,4 juta. 

"Denda itu terkumpul dari pelanggar yang memilih membayar denda sebanyak 644 orang," katanya.

Uang denda yang diperoleh dari operasi protokol kesehatan langsung disetor ke kas daerah.

"Jika hari libur, maka akan disetorkan saat hari kerja," jelasnya.

Djoko juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menaati protokol kesehatan.

Pasalnya, pandemi masih terus berlangsung.

Sejauh ini selama razia protokol kesehatan juga melibatkan aparat TNI maupun Polri. (Rifqi Gozali)

Disclaimer Tribun Banyumas

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved