Berita Cilacap
Jual Jaringan Internet Ilegal, Warga Malang Jawa Timur Diamankan Polres Cilacap
Satreskrim Polres Cilacap mengungkap aksi pencurian jaringan internet (bandwith) ilegal yang terjadi di Kecamatan Kroya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap mengungkap aksi pencurian jaringan internet (bandwith) ilegal yang terjadi di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap SY (46) warga Malang, Jawa Timur.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, di tempat usahanya, SY memiliki alat-alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet kepada para pelanggannya.
Alat-alat itu antara lain 1 unit printer merk Canon, 1 set komputer, 1 bendel data pelanggan, 1 set Tower Tri Angle,1 buah Aki basah merk Incoe, 1 unit alat UPS merk Luminos, dan 1 unit alat Routers Board.
• 2 Pintu Tol Yogya-Cilacap Bakal Dibangun di Kebumen, Masing-masing di Buluspesantren dan Buayan
• Terjadi Lagi, Ribuan Ikan Siro Terdampar di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Warga Berebut Memungutinya
• Di Cilacap, Pertamina Mulai Produksi BBM Minyak Kelapa Sawit, Namanya D-100 dan Green Avtur
• Karena Sudah Over Kapasitas, 43 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap
Modus pelaku adalah membagikan bandwith yang dimiliki provider kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya, secara ilegal.
Menurut kapolres, hal ini termasuk dalam pencurian pengadaan telekomunikasi tanpa izin.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui tidak memiliki izin dari Kominfo terkait kegiatan usahanya itu.
Kapolres menambahkan, hal ini telah melanggar UU Telekomunikasi.
"Pertama dikasih free satu bulan. Selanjutnya, dimintai dana, dari pelanggan, dalam satu bulan, tersangka bisa meraup uang Rp 5 juta-Rp 6 juta rupiah. Jumlah pelanggan kurang lebih 150 pelanggan," katanya dalam rilis yang diterima, Rabu (27/1/2021).
Petugas dari kominfo mengatakan, tindakan seperti ini merugikan pendapatan negara.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
SY terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (Tribunbanyumas/jti)
• Ingin Petik Sayur sambil Belajar Soal Tanaman? Datang Saja ke Agroeduwisata Katel Klawu Purbalingga
• Jalur Tawangmangu-Sarangan Tertutup Longsor, Dua Alat Berat Dikerahkan untuk Evakuasi Material
• Hilang 3 Hari, Bocah 9 Tahun asal Gunung Putih Banjarnegara Ditemukan Tewas di Waduk Mrica
• KABAR DUKA, Penemu Varian Rasa Indomie Nunuk Nuraini Tutup Usia
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Cilacap Hari Ini
berita cilacap hari ini
Polres Cilacap
Kapolres Cilacap
pencurian jaringan internet
Kapal Digulung Ombak di Selatan Pulau Nusakambangan Cilacap, 1 Nelayan Hilang dan 3 Lainnya Luka |
![]() |
---|
Perahu Berpenumpang 4 Orang Terbalik di Dekat Jembatan Cibereum Cilacap, 1 Orang Masih Hilang |
![]() |
---|
Hari Keempat Pencarian Pekerja Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap, Tim SAR Fokus di Area PLTU |
![]() |
---|
Terpeleset, Pekerja Pembangunan Jembatan Jalur Kereta Jatuh dan Hilang di Sungai Serayu Cilacap |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, Ribuan Ikan Siro Terdampar di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Warga Berebut Memungutinya |
![]() |
---|