Berita Sragen

Serahkan SK CPNS, Bupati Sragen Yuni Ingatkan CPNS Tak Bisa Ajukan Pindah sebelum 10 Tahun Mengabdi

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut bahagia kebijakan PNS tak boleh pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi di tempat pengangkatan.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 ketika mengikuti arahan dari Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam penyerahan SK CPNS, di Sragen, Selasa (26/1/2021). 

Namun, pihaknya telah memberikan SK kepada tenaga kesehatan sebanyak 170 orang sejak tahun lalu. Karena dinilai lebih genting untuk membantu penanganan Covid-19.

"Saya banyak ditanya, kapan SK turun kapan SK diberikan, kebanyakan dari tenaga pendidikan. Nanti dulu, pembelajaran tatap muka kan juga belum dilakukan," katanya.

"Kemarin kami berikan kepada nakes terlebih dahulu karena lebih penting membantu menangani Covid-19. Anggaran direfocusing, banyak dari guru-guru yang memprotes," katanya.

Kendati demikian, Yuni memberikan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK. Hal ini dikatakannya patut disyukuri mengingat yang diterima hanyalah sedikit dari ribuan yang mendaftar.

"Selamat atas SK hari ini, mari berikan pengabdian yang terbaik bagi kita semua bagi Kabupaten Sragen," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved