Berita Kendal
Anak Gugat Ibu di Kendal Soal Sawah, Begini Duduk Perkara Menurut Pengacara Masing-masing Pihak
Kasus Maryanah (45) menggugat ibunya, Ramisah (65), warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, sudah melewati tahap mediasi namun buntu.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Karena itu, kliennya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan sebagian haknya yang ia pernah perjuangkan.
"Melihat ke belakang, kronologi tanah itu dibeli dari uang yang diberikan Maryanah melalui bapaknya. Dia pingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal," kata Purwanti.
Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal karena tidak diterima lagi di keluarganya. Ibu dan dua adiknya tidak memperdulikan nasib kakak pertamanya itu.
Kata Purwanti, Maryanah kini berusaha menghidupi dirinya dengan bantuan dari dua adik kandungnya yang lain.
Sementara, anak pertamnya yang ada di Kendal, masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal atas sebuah kasus.
"Dia (Maryanah), sayang dengan ibunya. Dua adiknya juga masih care dengan Maryanah. Kami profesional melawan di pengadilan. Kalau ada kabar-kabar kuasa hukumnya disuap dan lain-lain, itu tidak benar," ucapnya.
Baca juga: Alhamdulillah, Jemaah Berumur 60 Tahun Sudah Boleh Umrah Lagi
Baca juga: Mulai 5 Februari, Penumpang Kereta Api Bakal Jalani Tes Covid Pakai GeNose UGM
Baca juga: Viral, Video Kepala Puskesmas Bone Menjerit Histeris saat Divaksin Covid. Begini Ceritanya
Baca juga: Ingin Coba KRL Jogja-Solo Bertarif Rp 1? Berikut Jadwal dan Caranya
"Sebenarnya, setiap orang punya kedudukan di mata hukum sama. Klien saya menuntut sebagian haknya setelah bertahun tahun kerja di luar negeri setelah terpuruk. Kalau haknya nanti dapat, juga dikembalikan ke ibunya. Namun bukan ke saudaranya karena warisan," imbuhnya.
"Ini bukan semata-mata melawan ibunya namun agar semuanya jelas. Dia juga tidak benci sama ibunya, hanya ingin mengusahakan haknya. Proses hukum berlanjut, duplik sepertinya 26 Januari nanti setelah sebelumnya diundur," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham), Misrin mengatakan, Maryanah yang merupakan anak kandung kliennya (Ramisah), benar sudah mengirimkan uang Rp 36 juta selama merantau di Malaysia.
Namun, uang tersebut tidak jadi digunakan untuk membeli sawah atau lahan melainkan digunakan untuk merawat anak pertamanya hingga pengurusan kasusnya dua kali.
"Penggugat merasa mengirimi uang Rp 36 juta. Itu tidak digunakan untuk membeli sawah tapi menghidupi anaknya (Maryanah). Termasuk, saat mengurus sang anak dua kali ke penjara," terangnya.
Sementara, lahan yang didugat Maryanah, menurut Misrin, dibeli dari uang tabungan Ramisah dan suaminya.
Termasuk, lahan yang kini dibangun warung kopi sebagai usaha kliennya.
"Tanah warung kopi itu dibeli dari uang tabungan ibunya, bukan dari anaknya," tegasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih tetap berlangsung dan memasuki agenda duplik di PN Kendal. (*)