Berita Kriminal
Pelaku Ngaku Jadi Advokat, Bantu Urus Izin Usaha Peternakan Babi di Karanganyar, Begini Akhirnya
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, semula korban menceritakan keluhannya terkait izin peternakan babi.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Kepolisian setempat lantas melakukan penyelidikan lebih dalam.
Ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar lainnya.
Seperti di Surabaya Jawa Timur, Jakarta, bahkan di Pulau Kalimantan.
"Pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Wali Kota Mataram, Pengacara DPP partai."
"Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Agus Iswadi)
Baca juga: Pemkab Temanggung Mulai Kaji Rencana Pembukaan Pikatan Water Park, Heri: Regulasi Sedang Disiapkan
Baca juga: Sekolah Kembali Berpeluang Lanjutkan KBM Tatap Muka di Temanggung, Ini Tiga Syarat Utamanya
Baca juga: Bapak dan Anak Kompak di Tegal, Sulap Drum Bekas Jadi Furniture Cantik, Dijual Bisa Capai Rp 3 Juta
Baca juga: Ibu Hamil, Anak-anak, dan Lansia Belum Boleh Divaksin Covid, Begini Penjelasan IDI Kabupaten Tegal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kasus-tipu-di-karanganyar.jpg)