Pilkada Serentak 2020
Tak Ada Sengketa, Berikut Jadwal Resmi Penetapan Paslon Terpilih di Kabupaten Blora
Setelah dokumen tersebut dilayangkan ke KPU Kabupaten Blora, bakal memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
Dalam Pilkada itu diketahui bahwa pasangan Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati mengantongi suara terbanyak.
Pasangan ini unggul dari dua pasangan lain, yakni Umi Kulsum-Agus Sugiyanto dan Dwi Astutiningsih-Riza Yudha. (Rifqi Gozali)
Baca juga: Setelah Divaksin Covid-19, Nakes Kota Semarang Lebih Percaya Diri Layani Masyarakat
Baca juga: Saya Berpura-pura Beli Baju, Ancam Korban Gunakan Pisau, Seusai COD di Jembatan Tuntang Semarang
Baca juga: Kaji Tanah Bergerak di Banjaran Purbalingga, Bupati Tiwi Minta BPBD Gandeng Tim Geologi Jateng
Baca juga: Tribun Jateng Luncurkan Tribunpantura.com, Portal Berita yang Mencakup Pantura Barat di Jateng
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
KPU Kabupaten Blora
Blora
Pilkada serentak
Pilkada
Hasil Pilkada Kabupaten Blora
Pilkada Kabupaten Blora
Running News
Khamdun
jateng hari ini
Mahkamah Konstitusi
Sengketa Pilkada Serentak
Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Calon Terpilih Pilkada Blora
Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati
Arief Rohman
tri yuli setyowati
Berita Terkait