Berita Temanggung
Geruduk DPRD Temanggung, Warga Kwadungan Gunung dan Jurang Minta Penambangan Galian C Ditutup
Puluhan warga dari Desa Kwadungan Gunung dan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, menggeruduk kantor DPRD, Kamis (14/1/2021).
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Puluhan warga dari Desa Kwadungan Gunung dan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, menggeruduk kantor DPRD, Kamis (14/1/2021).
Mereka bersama pengurus GP Ansor dan Banser Temanggung wadul kepada dewan, serta meminta wakil rakyat menyampaikan kepada pemerintah daerah agar menutup permanen aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka.
Ketua Pemuda Desa Kwadungan Gunung Trining menyampaikan, masyarakat dibuat resah dengan munculnya pertambangan pasir ilegal di wilayahnya.
Kata Trining, suasana alam jadi tidak sejuk akibat aktivitas pertambangan tersebut.
"Masyarakat sangat resah dengan munculnya kembali aktivitas galian C karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Padahal, dulu, pernah ditutup 10 tahun lalu namun kembali dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab," terangnya di Temanggung, Kamis.
Baca juga: Begini Upaya Guru Olahraga Optimalkan Pembelajaran Daring di Temanggung
Baca juga: Tembok di SDN 03 Temanggung Ambrol, Sekolah Kesulitan Merenovasi Gara-gara Status Cagar Budaya
Baca juga: Pemkab Temanggung: Dijamin Tak Ada Kelangkaan Pupuk Tahun Ini
Baca juga: dr Trisada Indra Puri Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Bupati Temanggung: Jadi Cambuk Bersama
Kata Trining, masyarakat sudah secara langsung melakukan penolakan tetapi tidak diindahkan.
Begitu pula, perwakilan pemerintah yang melakukan peninjauan saat siang hari, nyatanya, penambangan masih dilakukan saat malam.
"Masyarakat sudah menolak aktivitas penambangan pasir. Nah, saat kami tinggal, mereka kembali melakukan penambangan," tuturnya.
Pihaknya juga telah berupaya memantau aktivitas penambangan dengan harapan, para penambang tidak berani mengambil pasir di wilayahnya.
Melalui aspirasi masyarakat ke DPRD, Trining berharap, pemkab bertindak tegas dengan menutup secara permanen lokasi penambangan pasir karena merugikan warga dan merusak ekonsistem alam.
"Kami sudah merasakan dampaknya langsung, jalan usaha tani (JUT) sudah terancam longsor. Padahal, JUT ini menjadi satu-satunya akses menuju lahan pertanian. Kalau jalan ini sampai longsor, bagaimana nasib para petani? Kami minta pemkab segera menutup aktivitas penambangan pasir itu," tegasnya.
Sementara, Ketua GP Ansor Temanggung Sukron Wahid menyampaikan, penolakan atas aktivitas penambangan pasir di lokasi karena merusak alam dan lingkungan.
Ia berharap, DPRD bisa mendesak Pemkab Temanggung agar konsisten dalam menegakan peraturan Daerah (Perda) Nomo 1 tahun 2012 tentang RTRW dengan menutup permanen aktivitas penambangan galian C di Temanggung.
"Kami sangat mendorong pemda mengembalikan fungsi lahan di lokasi penambangan galian C di desa itu, sesuai peruntukannya," ucapnya.
Baca juga: Video Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang Satai Pelanggar PPKM, Viral. Pedagang Sudah Tiga Kali Ditegur
Baca juga: 5 Berita Populer: Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari-Ayah Cabuli Anak di Kabupaten Semarang
Baca juga: Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Hotel, dan Rumah Ambruk saat Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Majene
Baca juga: 12 Anak Buah Kapal asal Batang Masih Hilang setelah Tertabrak Kapal Besar di Perairan Jepara
Menanggapi permintaan warga, Ketua DPRD Temanggung, Yunianto mengatakan, tidak ada satupun regulasi yang membenarkan adanya aktivitas penambangan di Kabupaten Temanggung.
Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengkaji lebih detail agar aktivitas penambangan ini bisa ditutup secara permanen.
"Kami, sebagai wakil masyarakat, tentunya sangat mendukung dengan keprihatinan masyarakat ini. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan ini," janjinya.
Yunianto memastikan agar hasil audensi yang dilakukan bersama masyarakat akan segera disampaikan kepada Bupati Temanggung M AL Khadziq.
Wakil Ketua DPRD Temanggung M Amin menambahkan, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut adalah ilegal.
Karenanya, di tempat area penambangan, tidak ada peraturan yang membenarkan adanya aktivitas tersebut, apalagi di wilayah Kecamatan Kledung yang notabennya adalah wilayah resapan air.
"Harus bersama-sama, tidak hanya Pemkab saja, melainkan unsur pimpinan lainnya juga harus ikut dalam penutupan aktivitas galian C ini," tegasnya. (*)