Berita Kudus
Ayah di Kudus Tega Cabuli Anak secara Berulang, Komnas PA Minta Sanksi Kebiri
Kepolisian Resor (Polres) Kudus meringkus SK (44), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, setelah tega menyetubuhi anak kandungnya, DS (9).
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Kudus Mohammad Sof'an bahkan mengusulkan agar SK disanksi kebiri.
"Kami mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi dikebiri," ujar Sof'an saat dihubungi, Kamis.
Menurutnya, usulan tersebut patut dilaksanakan karena pelaku melakukan perbuatan yang tidak manusiawi.
Baca juga: Geruduk DPRD Temanggung, Warga Kwadungan Gunung dan Jurang Minta Penambangan Galian C Ditutup
Baca juga: Video Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang Satai Pelanggar PPKM, Viral. Pedagang Sudah Tiga Kali Ditegur
Baca juga: 5 Berita Populer: Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari-Ayah Cabuli Anak di Kabupaten Semarang
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 15 Januari 2021 Rp 1.932.000 Per 2 Gram
Apalagi, korbannya merupakan anak kandung. Dia berharap, tak ada lagi kasus serupa.
"Alasannya karena tidak manusiawi. Korbannya secara kejiwaan bisa terganggu," ujar dia.
Apalagi, kata dia, kasus persetubuhan sedarah itu terbilang sangat jarang di Kabupaten Kudus.
"Ya, baru pertama kali ini yang saya tahu terjadi," ujar dia.
Menurutnya, kebanyakan, kasus persetubuhan yang terjadi dilakukan orang terdekat korban.
Sehingga, kejadian persetubuhan yang dilakukan ayah kepada anaknya sungguh memprihatinkan.
"Memang, kebanyakan terjadi di lingkungan terdekat," ujar dia. (*)