Berita Nasional
Presiden Hanya Usulkan Satu Nama ke DPR, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri
Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR, Rabu (13/1/2021).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR, Rabu (13/1/2021).
Saat ini, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjabat Kepala Bareskrim Polri.
"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal, yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu.
Baca juga: Berhasil Bikin Unit Percontohan, Kapolri hingga Menteri Terima Penghargaan Pemimpin Perubahan 2020
Baca juga: Kapolri Copot 2 Kapolda dan 2 Kapolres Terkait Kerumunan Massa yang Melibatkan Rizieq Shihab
Baca juga: Kapolri Pertama Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Ini Profil dan Kiprah Raden Said Soekanto
Baca juga: Simak Maklumat Kapolri, Berisi Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Khusus Pilkada 2020
Puan Maharani mengatakan, DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait nama calon Kapolri yang akan menggantikan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pensiun pada 1 Februari 2021.
Surpres itu dikirim Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR pada Rabu siang ini.
"Surpres terlah kami terima dari Bapak Presiden," kata Puan.
Puan mengatakan, DPR memiliki waktu 20 hari memproses nama calon Kapolri dalam bentuk persetujuan atas calon tunggal Kapolri tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi".
Baca juga: Tugu Gerobak Nasi Goreng Jadi Ikon Desa Jrakah di Pemalang, Ini Alasan Warga Membangunnya
Baca juga: Sungai Ranu Meluap, 80 Rumah di Cilapar Purbalingga Kebanjiran
Baca juga: Longsor Tutup Jalan Provinsi di Desa Glempang Mandiraja, Jalur Banjarnegara-Kebumen Putus
Baca juga: Terima Notifikasi tapi Menolak Divaksin Covid, Bisa Dipejara dan Didenda Hingga Rp 100 Juta