PSBB Jawa Bali
PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Untuk mereka yang bekerja pada sektor perkantoran di Banyumas, para ASN dan non ASN menerapkan sistem work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Hal lainnya, Bupati mengatakan, penyelenggaraan hajatan juga dilarang.
Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah di KUA dengan pembatasan diikuti 10 orang dan resepsi sama sekali tidak boleh.
Sektor pariwisata juga ditutup total, baik tempat wisata milik Pemkab Banyumas ataupun swasta.
Pasar tiban dan alun-alun yang dikelola oleh Pemkab Banyumas juga akan ditutup sementara.
Satu saksi yang akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut adalah sanksi administrasi yaitu berupa penyitaan KTP selama 14 hari.
Aturan ini berlaku selama PPKM atau setelahnya dan itu merupakan sesuai juga dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020.
Yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Mayarakat di Kabupaten Banyumas.
Sanksi lain adalah bisa disuruh bekerja di tempat umum hingga pencabutan izin usaha. (Permata Putra Sejati)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Baca juga: Begini Cara Pengelola Museum di Purbalingga Atasi Penurunan Jumlah Pengunjung, Misal Bikin Workshop
Baca juga: 80 Anak Yatim Diajak Wisata Yayasan Jumat Barokah Banjarnegara, Kevin Jadi Teringat Almarhum Ayah
Baca juga: Modus Kartu ATM Tertelan Masih Terjadi, WD Kehilangan Rp 45 Juta di SPBU Mandiraja Banjarnegara