Berita Nasional

Abu Bakar Ba'asyir Bebas: Dikawal Densus 88 dan Mobil Ambulans, Keluar dari Lapas Pukul 05.28 WIB

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi menghirup udara bebas, Jumat (8/1/2021).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berada di dalam mobil saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi menghirup udara bebas, Jumat (8/1/2021).

Ba'asyir ke luar dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB.

Yang bersangkutan naik mobil bernomor polisi AD 1138 WA dengan pengawalan Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan ambulans berplat nomor B 1642 PIX.

Mobil yang membawa Ba'asyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir.

Sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Ba'asyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya.

Ba'asyir didampingi keluarga dan pengacara saat ke luar dari Lapas Gunung Sindur.

Ba'asyir dikawal satu ambulans dan tiga mobil.

Baca juga: Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara, Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari 2021

Baca juga: Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Kapolda Jateng Ingatkan Warga Tak Berkerumun saat Penjemputan

Baca juga: Jelang Kebebasan Abu Bakar Baasyir, Polresta Solo Siapkan Tim Pengurai Kerumunan

Tak hanya itu, ada lima mobil lain yang turut mendampingi Ba'asyir.

Sejumlah aparat tampak membawa senjata laras panjang ketika mengawal rombongan mobil keluarga Ba'asyir sampai ke jalan raya.

Diketahui, Ba'asyir selama ini mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur.

Usai bebas dari Lapas Gunung Sindur, Baasyir akan menuju Pesantren Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ba'asyir dinyatakan bebas murni seusai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.

Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.

Iring-iringan mobil yang membawa mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.
Iring-iringan mobil yang membawa mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya.

Meski bebas murni, Ba'asyir tetap dipantau jajaran intelijen Polri.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Jajaran intelijen terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Pergerakannya akan selalu kami awasi," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Namun, pengawasan itu tidak hanya berlaku pada Ba'asyir tetapi seluruh terpidana yang mendapat perlakuan serupa.

"Sebenarnya, bukan khusus. Jadi, sifatnya, setiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," tambahnya.

Reaksi Keluarga

Pada Senin, pihak keluarga Abu Bakar Ba'asyir mengaku telah menerima informasi mengenai kebebasan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki ini.

Mengutip Kompas.com, putra Ba'asyir, Abdul Rochim, mengaku sudah mendapat informasi dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," ujarnya, Senin.

Menurut Abdul, perwakilan keluarga akan datang menjemput Ba'asyir ke Lapas Gunung Sindur.

Baca juga: Perempuan Tewas di Bakar Mantan Pacar, Keluarga Masih Tanggung Utang 42,2 Juta ke Rumah Sakit

Baca juga: 2.381 Istri di Kota Semarang Siap Menjanda, Mayoritas Tak Tahan Terus Bertengkar dengan Suami

Baca juga: 5 Berita Populer: Springbed Isi Kayu dan Kardus Beredar di Pekalongan-Uang Rp 15 Juta Dimakan Rayap

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 8 Januari 2021 Rp 1.965.000 Per 2 Gram

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 8 Januari 2021: Ada Losmen Reborn di TVRI

Ia berharap, tidak ada kerumunan untuk menyambut kebebasan Ba'asyir karena dalam masa pandemi Covid-19.

"Perwakilan dari keluarga, insyaallah mau menjemput ke sana," katanya.

"Keluarga berharap, tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan, masih pandemi Covid-19," imbuhnya.

Abdul berharap sang ayah benar-benar bebas agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi.

"Ya, mudah-mudahan hari Jumat itu betul-betul bisa bebas dan bisa kembali ke rumah, kumpul bersama keluarga lagi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.

Ia terbukti secara sah meyakinkan dan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Ucapkan Sepatah Kata pun, Dikawal Densus 88.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved