Berita Jawa Tengah
Sekolah Gelar Pertemuan Bersama Wali Murid, DPRD Karanganyar: Tolong Disdikbud Bisa Menegurnya
Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Tarsa menuturkan, telah menegur pihak sekolah yang mengundang wali murid tersebut.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Disdikbud Kabupaten Karanganyar akan membuat surat edaran agar tidak menyelenggarakan pertemuan wali murid secara tatap muka di sekolah.
Surat edaran itu untuk menindaklanjuti laporan yang diterima anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar.
Yakni tentang adanya pertemuan wali murid di sekolah untuk mengisi surat pernyataan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (KBM Tatap Muka).
Baca juga: Dua Objek Wisata Ini Masih Tutup Sejak Awal Pandemi, Berikut Penjelasan Disparpora Karanganyar
Baca juga: Rapid Test Antigen Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Puskesmas di Karanganyar, Segini Tarifnya
Baca juga: Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Karanganyar, Ditemukan di Bawah Tumpukan Sampah Popok
Baca juga: Asrama BLK Karangpandan Dijadikan Tempat Isolasi, DKK Karanganyar: Januari Sudah Siap Digunakan
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar, Endang Muryani meminta agar dinas menegur pihak sekolah yang mengadakan pertemuan dengan wali murid itu.
"Kami ada aduan dalam situasi seperti ini."
"Ada satu sekolah dasar memanggil wali murid."
"Wali murid disuruh mengisi pernyataan untuk KBM tatap muka," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/1/2021).
Dia mengungkapkan, langkah untuk meminta persetujuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka sebenarnya tidak menyalahi aturan.
Namun tindakan itu dikhawatirkan justru membingungkan orangtua.
Mengingat saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Karanganyar cukup tinggi.
Berdasarkan infromasi yang dihimpun Tribunbanyumas.com, tercatat ada 441 kasus positif Covid-19 hingga Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, dalam kondisi seperti saat ini, prestasi serta rangking bukan menjadi target utama.
Akan tetapi justru aspek kesehatan peserta didik maupun masyarakat umum.
Pembelajaran dapat dilakukan secara daring atau dengan mengundang guru les ke rumah.
"Mohon ketegasannya atau kepada pihak sekolah."
"Istilahnya untuk menberikan ketegasan, memberi arahan yang mendukung terciptanya situasi yang kondusif, di dunia pendidikan di era pandemik ini," ucapnya.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Tarsa menuturkan, telah menegur pihak sekolah yang mengundang wali murid tersebut.
Sementara itu guna mengantisipasi kejadian serupa, dinas akan membuat surat edaran terkait hal tersebut.
"Kami akan buat surat edaran kepada seluruh pihak sekolah."
"Intinya bahwa pertemuan tatap muka sejenis apapun, baik itu orangtua ataupun siswa untuk dicegah terlebih dahulu," jelasnya.
Lanjutnya, karena sampai saat ini belum bisa menyelenggarakan KBM tatap muka, pembelajaran dapat dilakukan secara daring seperti yang sudah diterapkan tahun lalu.
Selain itu pembelajaran juga bisa diakses melalui siaran radio atau televisi. (Agus Iswadi)
Baca juga: Jamaah Dibatasi Maksimal 50 Persen, MUI Jateng: Warga Sudah Terbiasa, Tak Akan Timbulkan Gejolak
Baca juga: Okupansi Tempat Pasien Covid di Semarang dan Solo Lebih dari 60%, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng
Baca juga: Kisah 83 Warga Karanggambas Purbalingga Sembuh Covid-19, Kini Mereka Percaya dan Disiplin Prokes
Baca juga: Kisah Sedih Pedagang Sayur Cantik di Kabupaten Pati: Saya Gantikan Ibu, Kasihan Sedang Hamil Tua