Berita Pendidikan

Masih Ada, Siswa Kelas 4 SD di Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Orangtua Nunggak Biaya SPP

Sejak Desember, dia tak bisa menikmati bangku pendidikan lagi setelah sekolah mengeluarkannya gara-gara menunggak uang SPP.

Editor: rika irawati
Kompas.com/AFP/RICKY PRAKOSO
ILUSTRASI. Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus dikeluarkan dari sekolah lantaran tak mampu melunasi tunggakan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) masih terjadi, bahkan di ibukota negara, Jakarta.

Hal ini dialami siswa kelas 4 Sekolah Dasar Terpadu Putra 1 Jakarta, berinisial O. Sejak Desember, dia tak bisa menikmati bangku pendidikan lagi setelah sekolah mengeluarkannya.

Kejadian ini pun dibenarkan Erlinda Wati, selaku orangtua O saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

"Anak saya, per tanggal 23 (Desember 2020), sudah tidak terdaftar (di sekolah) karena tak melunasi iuran," kata dia.

Baca juga: Bikin dan Unggah Video Injak-injak Rapor ke Tiktok, 5 Siswa SMP di Lombok Timur Dikeluarkan Sekolah

Baca juga: Disdik Kota Salatiga Hentikan PTM di Tiga Sekolah, Lainnya Dialihkan Menjadi Belajar Daring

Baca juga: Susah Sinyal, Puluhan Sekolah Intensifkan Metode Home Visit Guru di Kabupaten Semarang

Baca juga: Kasus Makin Melonjak, Dinkes Batang Sarankan KBM Tatap Muka di Sekolah Agar Dihentikan Sementara

Bukan maksud Erlinda tak mau membayar uang sekolah. Tapi, dia memang tak punya uang lagi untuk melunasi iuran yang sudah menunggak sejak April 2020 itu.

Selama pandemi, Erlinda minim pemasukan sehingga kesulitan membayar sekolah. Rumah makan miliknya, yang biasa jadi sumber penghasilan utama, tak lagi menghasilkan pendapatan yang mencukupi selama pandemi.

"Saya sumber utamanya rumah makan, dan Februari itu saya sempat buka ruko di Galaxy dan mengeluarkan dana cukup besar. Saya kan enggak tahu ada corona kayak begini. Kalau saya tahu ada corona juga, saya enggak bakal buka ruko itu," kata Erlina.

Sebelum O resmi dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020 agar segera melunasi uang sekolah anaknya.

Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat 14 Desember 2020. Iuran yang harus dibayarkan pun jumlahnya tak sedikit, yakni sekitar Rp 13 juta.

"Kayaknya dengan nominal sebesar itu, saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda.

Setelah menghubungi kepala sekolah, ibu dua anak ini diminta membuat surat keterangan dari pihak RT dan RW agar mendapat keringanan dari pihak sekolah.

Namun, Erlinda kesulitan mendapatkan surat tersebut lantaran RT dan RW di lingkungan domisilinya sedang tidak bisa ditemui.

Baca juga: Kepala Dishub Banyumas Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah, Begini Prosesnya

Baca juga: Alami Sesak Napas, Pedagang di Pos 4 Gunung Lawu Dievakuasi. Ditandu dan Harus Diselimuti Jas Hujan

Baca juga: Video Pemotor Terlindas Truk di Jalur Pantura Lamongan Viral di Media Sosial, Begini Kronologinya

Baca juga: Tak Lagi Pakai Cincin Nikah, Kim Kardashian Dikabarkan Sudah Gugat Cerai Kanye West

Beberapa hari kemudian, Erlinda mendapatkan informasi bahwa iuran harus dilunasi paling telat 19 Desember 2020.

"Katanya ini sudah keputusan final dikasih waktu sampai tanggal 19 harus lunas, ya saya dari mana lagi uangnya? Uang sebanyak itu dari mana? Hidup saya saja sudah susah sekarang," ujar Erlinda.

Karena tak bisa melunasi SPP sekolah anak, akhirnya Erlinda mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa O tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung sejak 23 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved