Pilkada Serentak 2020

Belum Final, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima setidaknya 128 gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/setkab.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tak semua peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 menerima hasil pilkada, 9 Desember. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima setidaknya 128 gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Data ini berdasarkan rekapitulasi KPU per 22 Desember 2020 pukul 24.00 WIB, yang bersumber dari laman MK.

"Update per 22 Desember pukul 24.00 WIB, sebanyak 128 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Paslon Oji-Jeni Belum Terima Kekalahan di Pilkada Purbalingga, Desak Bawaslu Lakukan Hal Ini

Baca juga: Waduh, Hasil Pilkada Denpasar: Suara Golput Lebih Banyak dari Perolehan Suara Paslon Pemenang

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Kebumen: Paslon Tunggal Unggul Lawan Kotak Kosong, Raih 389.463 Suara

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Semarang: Paslon Ngebas Dipastikan Ungguli Bison

Rinciannya, 128 permohonan sengketa hasil itu, terdiri dari tiga sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan walikota, dan terbanyak yakni 112 pemilihan bupati.

Sebelumnya, Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.

Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu, koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan tiga bahan materi yang dibahas.

Di antaranya, hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkembangan Teranyar, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak.

Baca juga: Jabat Menteri Agama, Gus Yaqut Berkomitmen Jadi Menteri Semua Agama: Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Banyumas Tercatat 4.390 Kasus, Separuhnya Terjadi di Desember

Baca juga: Diduga Tak Terima Jagoannya Kalah dalam Pilkades, Sekelompok Orang Rusak Jalan Desa di Sleman

Baca juga: Pemerintah AS Tawarkan Bantuan Pembangunan Hingga Rp 28 Triliun Asal Indonesia Mau Lakukan Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved