Berita Narkoba

Sepekan Ungkap Dua Kasus Narkoba, Wakapolres Purbalingga: Dibeli Buat Konsumsi Sendiri

Wakapolres PurbaIingga, Kompol Sopanah mengatakan, kasus pertama diungkap pihaknya pada Senin (30/11/2020) di depan minimarket wilayah Bukateja.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Gelar kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Purbalingga, Selasa (22/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.

Dalam kurun waktu sepekan, dua kasus telah diungkap polisi.

Dua tersangka telah ditangkap berikut barang buktinya.

Baca juga: 24 Anggota DPRD Purbalingga Jalani Tes Swab, Sempat Kontak dengan Staf Positif Covid-19

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Purbalingga, Mobil Masuk ke Saluran Irigasi, Hilang Kendali Karena Mengantuk

Baca juga: Kapolres Purbalingga: Operasi Lilin Candi Kedepankan Protokol Kesehatan Masyarakat

Baca juga: Gunakan Bekas Pal Listrik dan Kayu, Warga Dusun 1 Kemangkon Purbalingga Kembali Blokir Jalan

Wakapolres PurbaIingga, Kompol Sopanah mengatakan, kasus pertama diungkap pihaknya pada Senin (30/11/2020) di depan sebuah minimarket Kecamatan Bukateja. 

Di lokasi tersebut polisi menangkap seorang tersangka berinisial PBW (21) warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,34 gram yang terdiri dari dua paket masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,14 gram. 

"Dua paket sabu ditemukan di saku celana yang dipakai tersangka saat penangkapan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020). 

Dia mengatakan, tersangka PBW membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online.

Setelah barang diterima, kemudian sabu tersebut dipakai bersama teman-temanya. 

Adapun kasus kedua diungkap pada Sabtu (5/12/2020) di depan gudang rongsok wilayah Kecamatan Mrebet.

Satu tersangka yang ditangkap, RST (25) merupakan karyawan swasta warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Berdasarkan pengakuan tersangka RST, ia membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Yogyakarta seberat 2 gram.

Sabu tersebut dipakai untuk sendiri.

Ada juga sebagian yang dijual ke orang lain dalam bentuk paket.

Dari tersangka RST, polisi menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,82 gram dan 0,30 gram. 

"Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil penjualan sabu," kata Kompol Sopanah.

Wakapolres menambahkan, untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp 10 miliar. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Bupati Cilacap dan Istri Sudah Negatif Covid-19, Tatto Pamuji Beri Tips Mempercepat Kesembuhannya

Baca juga: PT KAI Jalankan KA Purwojaya Saat Libur Nataru, Relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir, Ini Jadwalnya

Baca juga: Kades Cirahap di Banyumas Didugat Perdata, CV Setya Jaya Mandiri Minta Ganti Rugi Rp 2,38 Miliar

Baca juga: Begini Cerita Pemuda Marah dan Robek Uang, Enggan Bayar Tiket Wisata Palawi Baturraden Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved