Berita Banyumas
Kades Cirahap di Banyumas Digugat Perdata, CV Setya Jaya Mandiri Minta Ganti Rugi Rp 2,38 Miliar
CV Setya Jaya Mandiri kecewa dengan keputusan yang tidak jelas dari pihak Pemdes dan keputusan Kepala Desa dianggap tidak sesuai prosedur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - CV Setya Jaya Mandiri menggugat secara perdata Kades Cirahap, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas karena dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (22/12/2020).
Direktur CV Setya Jaya Mandiri, Setya Bagus Nugroho mengaku mendapatkan proyek pengembangan desa wisata.
Yaitu pembangunan di Gunung Batur dan Curug Pengantin pada 27 November 2019.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM, PT Pertamina Siapkan 47 SPBU Kantong Dekat Lokasi Wisata Banyumas
Baca juga: Begini Cerita Pemuda Marah dan Robek Uang, Enggan Bayar Tiket Wisata Palawi Baturraden Banyumas
Baca juga: Kapolres Banyumas Show of Force Pos Pengamanan Prioritas, Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Bupati Banyumas Wajibkan Wisatawan Luar Derah Tunjukkan Hasil Negatir Rapid Test Antigen
Ketika Surat Perintah Kerja (SPK) turun dari Pemdes Cirahap, pada 29 November 2019, CV Setya Jaya Mandiri langsung mengerjakan proyek pertama di Gunung Batur.
"Waktu itu pihak desa meminta pengerjaan proyek dipercepat karena akhir 2019 akan diresmikan."
"Desember 2019, proyek di Gunung Batur selesai dan diresmikan oleh Wakil Bupati Banyumas pada waktu itu," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).
Setelah proyek pertama selesai, CV Setya Jaya Mandiri kemudian melanjutkan pengerjaan di Curug Pengantin dan selesai pada Maret 2020.
"Serah terima pada April 2020, saat itu informasi dana desanya sudah turun."
"Setelah itu saya masukan tagihan ke desa."
"Tetapi pihak desa justru mengelak dengan alasan dana untuk Covid-19," katanya.
Kuasa Hukum CV Setya Jaya Mandiri, H Masmarsay Mualim dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) menjelaskan, pengerjaan yang dilakukan oleh kliennya dianggap sudah sesuai SPK yang ada.
"Setelah proyek selesai, mengajukan pembayaran, tetapi dana itu tidak turun, dengan alasan dana desa diperuntukkan untuk Covid-19."
"Padahal dana Covid-19 itu ada sendiri."
"Klien kami justru disuruh membuat proposal lagi, kami tidak mau," jelasnya.
Menurut Masmarsay, langkah hukum diambil secara terpaksa.
Hal itu lantaran tidak ada titik temu pada saat mediasi beberapa kali.
Pihaknya merasa kecewa dengan keputusan yang tidak jelas dari pihak Pemdes dan keputusan Kepala Desa dianggap tidak sesuai prosedur.
"Kalau memang tidak sesuai, mengapa pihak kecamatan tidak menghentikannya."
"Begitupula pihak dari Bupati Banyumas," tambahnya.
Nilai proyek yang seharusnya dibayarkan pihak desa kepada CV Setya Jaya Mandiri yakni sekira Rp 460 juta.
Karena perhitungan kerugian serta adanya keterlambatan pembayaran proyek, CV Setya Jaya Mandiri menuntut biaya ganti rugi mencapai Rp 2,38 miliar.
Sementara itu Kepala Desa Cirahap, Dursan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya proyek pengerjaan desa wisata pada 2019.
Menurutnya memang pengembangan Desa Wisata sudah masuk dalam anggaran RPJMDes Tahun 2020.
"Sudah masuk RPJMDes 2020, kemudian dengan adanya Covid-19 pencairan tertunda karena untuk Covid-19 terlebih dahulu," katanya.
Dengan adanya gugatan tersebut, Kades tengah berkonsultasi dengan Camat dan akan berdiskusi terkait hal tersebut. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Polisi Masih Menganalisis Kasus Perampokan Toko Waralaba di Karanganyar
Baca juga: Pelancong Masuk Karanganyar Bakal Jalani Rapid Antigen, Kapolres: Diberlakukan Secara Acak
Baca juga: Perayaan Tahun Baru Ditiadakan di Kebumen, Yazid Ingatkan Kembali Pentingnya Protokol Kesehatan
Baca juga: Dugaan Politik Uang Pilkada Kebumen, Relawan Koko Minta Gakumdu Usut Tuntas