Berita Banjarnegara
Kasih Jaminan Tas Berisi Plastik, Pemuda Banjarnegara Gondol Yamaha R 15 yang Ditawarkan di Facebook
Keduanya menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor yang terjadi Rabu (9/12/20), di depan SMP Muhammadiyah Alun-alun Banjarnegara.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
Ia dan sepeda motornya dibawa ke Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Presiden Pastikan Vaksin Covid-19 untuk Semua Warga, Gratis
Baca juga: Pemancing Temukan Mayat di Sungai Desa Jatisari Kebumen, Ternyata Orang Hilang Sejak 30 November
Baca juga: Sederhana, Peringatan Hari Jadi Ke-190 Kabupaten Purbalingga Hanya Ditandai Doa Bersama
Baca juga: Makin Cantik, Jembatan Lengkung di Jalan Bung Karno Purwokerto Dilengkapi Lampu Bergradasi Warna
Dari pemeriksaan, KS mengkau membeli sepeda motor dari YA seharga Rp 3,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Transaksi jual beli itu dilakukan pada 9 Desember 2020 malam, di komplek Pasar Pedurungan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kasat Reskrim mengatakan, KS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara YA, dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)