Berita Banjarnegara
Kasih Jaminan Tas Berisi Plastik, Pemuda Banjarnegara Gondol Yamaha R 15 yang Ditawarkan di Facebook
Keduanya menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor yang terjadi Rabu (9/12/20), di depan SMP Muhammadiyah Alun-alun Banjarnegara.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara meringkus YA (25), warga Kecamatan Banjarnegara, dan KS (39), warga Kota Semarang.
Keduanya menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor yang terjadi Rabu (9/12/20), di depan SMP Muhammadiyah Alun-alun Banjarnegara.
Pengungkapan kasus itu, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, berawal dari laporan korban, HT (35), warga Kemangkon, Purbalingga.
Pada Selasa (8/12/2020), HT memposting foto sepeda motor yang akan dia jual di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut disertai nomor telepon.
Tak lama kemudian, HT menerima pesan dari YA yang mengaku berminat membeli motor itu.
"Korban dan pembeli sepakat bertemu di depan SMP Muhammadiyah Banjarnegara untuk transaksi jual beli keesokan harinya," katanya, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: 27 Warga Terdampak Bencana Dibantu Pemkab Banjarnegara, Besaran Bantuan Sesuai Kerusakan Rumah
Baca juga: Kepada Andy F Noya, Bupati Banjarnegara Blak-blakan Alasan Membangun di Tengah Wabah Covid-19
Baca juga: 237 Atlet Pelatkab Banjarnegara Jalani Tes Parameter, KONI Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Siaga Darurat Bencana Berlaku Hingga Januari 2021, Berikut Peta Kerawanan di Banjarnegara
Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi menambahkan, saat bertemu, terjadi tawar menawar. Keduanya akhirnya menyepakati harga motor tersebut Rp 10 juta.
Sebelum membayar, YA meminta agar boleh menjajal motor tersebut. Ia meninggalkan tas sebagai jaminan.
Ternyata, YA tak pernah kembali menemui HT. Setelah tas yang ditinggalkan dicek, hanya berisi sampah plastik.
"Nomor handphone juga sudah tidak aktif," kata Donna.
Seusai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan sehingga memperoleh bukti kuat.
Hingga Jumat (11/12/2020), sekira pukul 19.00 WIB, polisi menemukan dan menangkap YA di rumah mertuanya di Kecamatan Bawang, tanpa perlawanan.
Dari pengembangan, di hari yang sama, polisi mendapatkan informasi adanya sepeda motor korban yang diunggah seseorang di media sosial.
"Setelah mendapat informasi, anggota kami melakukan penyelidikan, lalu berangkat ke Kota Semarang untuk memastikan informasi tersebut," tuturnya.
Iptu Donna melanjutkan, sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah warung di Kelurahan Bugangan, Kota Semarang, petugas bertemu KS (39) yang akan menjual sepeda motor Yamaha R 15.
Setelah diperiksa, ternyata benar, sepeda motor yang diposting KS (39) merupakan motor milik HT. KS dituduh sebagai penadah barang kejahatan.