Pilkada Serentak 2020
KPU Jateng: Terima Kasih, Semua TPS Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) tersebut dilakukan dengan berbagai prosedur atau tata cara dalam Pilkada Serentak.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU Jateng memastikan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 sudah menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) tersebut dilakukan dengan berbagai prosedur atau tata cara.
Serta penggunaan sarana prasarana tambahan agar Pilkada berjalan aman dan nyaman.
Baca juga: Data Sebulan Terakhir, KPU Jateng Sebut 968 KPPS Positif Covid-19
Baca juga: Kotak Kosong Juga Bisa Ajukan Sengketa Pilkada, Begini Caranya Menurut KPU Jateng
Baca juga: Pemprov Jateng Tak Cepat Merespon, Bupati Banjarnegara Tambal Jalan Gunakan Uang Pribadi
Baca juga: Tunggu Hasi Kajian Dinas ESDM Jateng, Penanganan Tanah Bergerak di Pengadegan Purbalingga
"Segala persiapan telah dilaksanakan 21 penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah."
"Itu dilakukan agar pelaksanaan pemilihan tahun ini berjalan sukses, sehat, dan selamat."
"Meskipun harus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (9/12/2020).
Sukses, kata dia, adalah seluruh proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan sesuai regulasi.
Sedangkan sehat yakni, KPU memastikan seluruh warga yang terlibat termasuk badan penyelenggara Adhoc serta personel Linmas dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.
Penyelenggara badan Adhoc yang dimaksud yakni PPK, PPS, dan KPPS.
Tidak hanya penyelenggara, sejumlah pihak juga turut memastikan penerapan prokes berjalan dengan lancar.
Yakni Bawaslu, TNI, Polri, dan sebagainya.
Dalam tugasnya, petugas yang terlibat di seluruh TPS disediakan alat pelindung diri (APD) berupa masker sekali pakai.
Lalu sarung tangan karet, sarung tangan plastik, thermogun, baju hazmat, hingga hand sanitizer.
Selain itu juga ada sabun pencuci tangan, disinfektan, masker kain, tisu kering, kantong plastik sampah, face shield, alat semprotan, dan tempat cuci tangan.
"Selamat adalah seluruh proses pemilihan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang harus dipatuhi," tandasnya.
Baca juga: PDIP Purbalingga Rilis Kemenangan Tiwi-Dono, Ini Hasil Perhitungan Internal Mereka
Baca juga: Hasil Pilbup Semarang 2020, Bintang Narsasi: Saya Legowo dan Selamat Kepada Paslon Ngebas
Baca juga: KPK Sebut Masih Akan Terus Dalami Aliran Dana Kasus Suap Edhy Prabowo
Baca juga: Ekspor Perdana Plywood, Bupati Wihaji: Ini Jadi Momentum Bangkitnya Industri Kayu di Batang
Dalam situasi adaptasi kebiasaan baru pada pemilihan tahun ini, lanjutnya, ada hal baru di TPS.
Yakni jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang, ada pengaturan waktu kedatangan bagi pemilih.
Jaga jarak minimal 1 meter atau larangan berdekatan, tidak bersalaman di tempat TPS.
Kemudian, wajib mencuci tangan, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS akan dicek suhu tubuhnya.
Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri, penyemprotan disinfektan di area TPS secara berkala, penggunaan tinta tetes.
Dan tersedia bilik khusus bagi pemilih yang bersuhu 37,3 derajat Celcius.
Pada Pilkada kali ini, jumlah TPS yang telah ditetapkan adalah 44.077 yang tersebar di 21 kabupaten/ kota.
Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 21 kabupaten/ kota ada sebanyak 15.517.297.
Di setiap TPS, ada tujuh petugas KPPS dan dua petugas Linmas.
Artinya, total keseluruhan petugas TPS di 21 daerah yakni 308.539 petugas KPPS dan 88.154 petugas Linmas.
"Bagi pemilih yang berstatus pasien Covid-19 di rumah sakit, tetap dapat menggunakan hak pilihnya."
"Untuk proses pelaksanaan teknis penyaluran hak pilih berdasarkan hasil koordinasi antara KPU kabupaten/ kota dengan Satgas Penanganan Covid-19," terangnya.
Sedangkan bagi pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri, atas persetujuan saksi dan pengawas TPS, KPPS akan mendatangi pemilih yang tengah melakukan isolasi mandiri.
Waktu pelayanan bagi pasien yang berada di rumah sakit maupun isolasi mandiri diberikan kesempatan memilih pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00. (Mamduh Adi)
Baca juga: Kisah Ponem dan Turah di Batang, Dua Nenek Pemetik Teh Ini Huni Gubuk Reyot, Makan Dibantu Warga
Baca juga: Pemain PSIS Gunakan Hak Pilihnya: Alfeandra Dewangga Nyoblos di Demak, Septian David di Semarang
Baca juga: BPBD Kota Semarang Kewalahan, Dua Hari Ada Puluhan Pohon Tumbang, Efek Hujan Disertai Angin Kencang
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilbup Kendal 2020: Dibas Klaim Cuma Kalah di Dua Kecamatan, Lainnya Menang