Berita Korupsi
KPK Sebut Masih Akan Terus Dalami Aliran Dana Kasus Suap Edhy Prabowo
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - KPK hingga saat ini terus mencoba mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Aliran dana itu didalami penyidik saat memeriksa beberapa saksi pada Selasa (8/12/2020).
Satu di antaranya adalah seorang pengurus rumah tangga bernama Devi Komalah Sari.
Baca juga: Hasil Pilkada Purbalingga 2020, Tiwi Ingin Gandeng Rival Politiknya Bersama Bangun Purbalingga
Baca juga: Kisah Ponem dan Turah di Batang, Dua Nenek Pemetik Teh Ini Huni Gubuk Reyot, Makan Dibantu Warga
Baca juga: Ngesti Nugraha: Kemenangan Ini Akan Dijawab Melalui Komitmen 64 Program di Kabupaten Semarang
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilbup Pemalang 2020: Agung-Mansur Sujud Syukur, Klaim Unggul di 11 Kecamatan
"Devi Komalah Sari dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Selain Devi, penyidik memeriksa tiga orang lain dalam kasus ini.
Yakni sales PT PLI bernama Ellen dan dua orang staf khusus Edhy, Qushairi Rawi dan Putri Catur.
Ali menuturkan, Ellen dikonfirmasi penyidik terkait pemaparan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) kepada para eksportir.
PT PLI diduga berkongsi dengan PT ACK sebagai forwarder dari eksportir benih lobster ke negara-negara tujuan.
Sementara itu, Qushairi dikonfirmasi mengenai adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Amiril Mukminin.
Sedangkan, Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang dititipkan oleh tersangka Andreau Pribadi Misata, staf khusus Edhy, kepada dirinya.
Selain itu, Ali menyebut tiga orang saksi lain dalam kasus ini yakni ajudan Edhy, Dicky Hartawan dan dua sekretaris pribadi Edhy, Fidya Yusri dan Enggia Putri Tesalonikacloer, tidak memenuhi panggilan KPK.
"Ketiganya akan dipanggil kembali," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Lalu 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilbup Semarang 2020: Ngebas Unggul di TPS Kandang Bison, Selisih Cuma 15 Suara
Baca juga: Ekspor Perdana Plywood, Bupati Wihaji: Ini Jadi Momentum Bangkitnya Industri Kayu di Batang
Baca juga: Pemain PSIS Gunakan Hak Pilihnya: Alfeandra Dewangga Nyoblos di Demak, Septian David di Semarang
Baca juga: BPBD Kota Semarang Kewalahan, Dua Hari Ada Puluhan Pohon Tumbang, Efek Hujan Disertai Angin Kencang
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.