Berita Korupsi
KPK Sebut Masih Akan Terus Dalami Aliran Dana Kasus Suap Edhy Prabowo
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.
Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut."
"Selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Periksa Empat Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilbup Kendal 2020: Dibas Klaim Cuma Kalah di Dua Kecamatan, Lainnya Menang
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilwakot Solo, Gibran: Penting Warga Sehat, Kami Tunggu Angka Resmi dari KPU
Baca juga: Di TPS 02 Desa Lamuk Purbalingga, Warga Nyoblos di Goa Demokrasi
Baca juga: Ponem dan Turah Didatangi Bupati Batang, Wihaji Janji Beri Kelayakan Hidup Warga Desa Adinuso Itu