Berita Hiburan
Mulai 2 November 2022, Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate mengumumkan bahwa usia siaran televisi analog hanya sampai 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Pengaturan RPP teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) 2020, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi bersama (infrastructure sharing) baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan frekuensi radio.
Sebagai informasi, regulasi peralihan siaran dari tv analog ke digital sudah lama menggantung bertahun-tahun. Siaran TV analog selama ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz.
Setelah migrasi rampung, frekuensi tersebut akan dialokasikan untuk menggelar jaringan 5G.
Johnny juga mengatakan bahwa pemanfaatan frekuensi 700 MHz, terutama untuk sektor mobile broadband, akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.
Misalnya, kenaikan produk domestik bruto (PDB), lapangan kerja, peluang usaha baru, serta Penerimaan Negara Bukan Bajak (PNBP). (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Siaran TV Analog di Indonesia Dimatikan November 2022".