Berita Kriminal

Berdalih Bantu Saudara, Warga Adipala Cilacap Ini Pilih Gadaikan Mobil Rental di Temanggung

Meski sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka, unit Reskrim Polsek Temanggung Kota akhirnya meringkus Sadin di Banyumas.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Polisi memperlihatkan barang bukti STNK mobil kasus penggelapan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jumat (4/12/2020). 

Meski sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka, unit Reskrim Polsek Temanggung Kota akhirnya meringkus Sadin di Banyumas.

Itu setelah berkordinasi dan bekerja sama dengan Polsek Sukaraja, Polresta Banyumas

"Kami tangkap di Banyumas dan kami bawa ke Polres Temanggung untuk dilakukan penyidikan."

"Ternyata, tersangka mengaku juga melakukan penggelapan sepeda motor dengan cara digadaikan."

"Jadi ini kasus keduanya," ujar AKP Yahya.

Saat diintrogasi, Sadin mengakui sudah melakukan penggelapan kendaraan sebanyak dua kali.

Dia berdalih, perbuatannya karena ingin membantu saudaranya yang kesusahan.

"Saya hanya bantu saudara yang butuh uang."

"(Dia saudara) butuh Rp 12 juta, saya gadaikan Rp 14 juta."

"Karena membantu, semuanya tak pinjamkan semua," terangnya.

Mengapa memilih jalan melawan hukum untuk membantu orang lain?

Sadin beralasan, dengan menggadaikan kendaraan yang disewanya saat itu, ia dapat membantu kebutuhan mendesak saudaranya dengan segera.

"Saya pikir janjinya akan dikembalikan besok hari, ternyata tidak dikembalikan."

"Ya akhirnya masuk sini (Polres Temanggung)," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan Barang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved