Berita Nasional

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Pembatasan Truk? Kemenhub: Tunggu Presiden Jokowi

Menurut Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, aturan pembatasan truk saat Natal dan Tahun Baru itu masih tentatif.

Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI - Bupati Banyumas Achmad Husein membagikan masker kepada sopir truk yang melintas di Alun-alun Purwokerto, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kemenhub menyebut belum ada kepastian soal wacana pembatasan kendaraan barang pada masa liburan akhir tahun, jelang Natal dan Tahun Baru.

Menurut Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, aturan pembatasan truk saat Natal dan Tahun Baru itu masih tentatif.

Hal tersebut mengingat akan adanya perubahan jadwal libur panjang yang sampai kini belum ditetapkan.

Baca juga: Jogo Plesiran di Kawasan Wisata Dieng Banjarnegara, Begini Gerakan Nyata Disporapar Jateng

Baca juga: Kisah Guru Honorer Nyambi Ojol Hingga Jual Telur Asin di Purbalingga: Pandemi Juga Memukul Saya

Baca juga: Viral Mobil Tabrak Motor di Purwokerto, Begini Cerita Kronologi Kecelakaan Versi Gideon

Baca juga: Kontroversi Kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein Dihujat Karena Hajatan Kembali Dilarang

"Sampai sekarang belum kami tetapkan dan masih wacana."

"Ada kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta untuk direvisi agar masa libur lebih pendek."

"Itu masih dibahas di tingkat kementerian terkait," ucap Budi seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

"Kabarnya Senin (30/11/2020) baru akan diputuskan."

"Jadi kami juga ikut tunggu hasil dari perubahan seperti apa baru setelah itu kami pikirkan skemanya nanti akan bagaimana," kata dia.

Budi menjelaskan, pembatasan truk melintasi jalan tol saat libur panjang Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.

Upaya tersebut dipertimbangkan, mengingat adanya prediksi akan banyak masyarakat yang melakukan perjalanan.

Baik untuk berlibur atau mudik, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Ketika ditanya apa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bila memang nantinya jadwal libur panjang direvisi, Budi mengatakan kemungkinan besarnya hanya akan memberikan imbauan.

"Kalau memang berubah, langakahnya mungkin kami bisa keluarkan Surat Keputusan (SK)."

"Jadi melalui SK, kami bisa mengimbau kendaraan logistik atau tiga sumbu ke atas pada waktu-waktu tertentu saja," ucap Budi.

Seperti diketahui, banyak pengusaha truk dan logistik yang merasa keberatan dengan adanya wacana pembatasan operasional saat Natal dan Tahun Baru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved