Berita Kriminal

Saat Digerebek, Artis ST dan SH Tengah Bermain dengan 1 Pria di Kamar. Tarifnya Capai Rp 110 Juta

Di kamar hotel tersebut, polisi lalu menemukan seorang pria dan dua perempuan, yakni artis ST dan SH alias MY sedang melakukan perbuatan asusila.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dua artis berinisial ST dan SH alias MY diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan kasus prostitusi online.

Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap kronologi penangkapan kedua artis tersebut.

"Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel. Dua orang tersebut adalah tersangka suami istri AR (26) dan CA (25) yang perannya sebagai muncikari.

"Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ucap Sudjarwoko.

Baca juga: 2 Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Diamankan Polisi di Hotel di Sunter Jakarta Utara

Baca juga: Ini Empat Fakta Hasil Rilis Kasus Prostitusi Online di Lampung, Artis VS Disebut Korban

Baca juga: Polisi Tetapkan Artis Vernita Syabilla sebagai Saksi, Dua Mucikari Resmi Tersangka Prostitusi Online

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Mucikari Prostitusi Online, Libatkan Dua Pemandu Karaoke

Di kamar hotel tersebut, polisi lalu menemukan seorang pria dan dua perempuan, yakni artis ST dan SH alias MY sedang melakukan perbuatan asusila.

"Kelimanya langsung dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Sudjarwoko.

Ia juga membeberkan barang bukti yang disita dari tangan ST dan SH.

"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan SH yang masih berstatus saksi.

"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.

Tarif Hingga Rp 110 Juta

Soal tarif, Sudjarwoko mengatakan, mereka memasang tarif mahal.

"Dua saksi, ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Candi Borobudur Berubah Warna Warni, Ini Penyebabnya

Baca juga: Resmi Bermarkas di Stadion Manahan Solo, Bhayangkara FC Berubah Nama Jadi Bhayangkara Solo FC

Baca juga: Pastikan Perusahaan Bayar UMK 2021 sesuai Aturan, Pemkab Temanggung Segera Terjunkan Tim Sosialisasi

Baca juga: Bupati Banyumas Imbau Tokoh Agama Tunda Acara Langsung yang Mengundang Massa, Termasuk Pengajian

Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved