Berita Kriminal
Akhirnya Terungkap, Sosok Pencuri di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga Ternyata Penjaganya Sendiri
Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakuinya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga.
Pencuri ditangkap setelah sempat kabur ke Kabupaten Wonosobo.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, AKP Pujiono mengatakan, pihaknya telah menangkap CAP (24) warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Kisah Guru Honorer Nyambi Ojol Hingga Jual Telur Asin di Purbalingga: Pandemi Juga Memukul Saya
Baca juga: Potensi Zakat ASN Tinggi Tapi Cuma Terkumpul Rp 4 Miliar, Ini Kebijakan Baru Pemkab Purbalingga
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 dari Nakes dan Warga Melonjak, Ini yang Dilakukan Pemkab Purbalingga
Baca juga: Debat Publik Pilkada Purbalingga: Oji Pamer MoU Lima Perusahaan, Tiwi Beri Stimulus Rp 30 Juta
Tersangka mencuri pada empat bulan lalu di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga.
Ia mengambil sejumlah barang seperti minyak goreng, besi beton, dan uang di kotak sumbangan sebesar Rp 9 juta milik Klenteng Hok Tek Bio.
Kerugian total ditaksir lebih dari Rp 13 juta.
Wajar saja tersangka leluasa mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio.
Dia ternyata bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut.
"Saat ada kesempatan, tersangka mengambil barang-barang itu di klenteng," kata AKP Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (27/11/2020).
AKP Pujiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pihak Klenteng Hok Tek Bio.
Untung ada kamera pengawas di sekitar tempat ibadah itu.
Sehingga pelaku pencurian dapat diidentifikasi yang ternyata merupakan penjaga klenteng sendiri.
Tetapi saat akan ditangkap, pelaku ternyata sudah pergi dari PurbaIingga.
"Tersangka sempat kabur ke rumah istrinya di Kabupaten Wonosobo."
"Namun kami berhasil memancing tersangka datang ke Purbalingga, kemudian ditangkap pada Selasa (24/11/2020)," katanya.
Dari keterangan tersangka, ia terpaksa mencuri karena terdesak ekonomi.
Barang hasil curian dijual untuk mendapatkan uang.
Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakuinya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Tersangka mengaku memiliki utang ratusan juta Rupiah sehingga nekat mencuri.
"Utang tersebut tidak dapat dilunasi akibat gagal usaha jasa pengiriman yang sempat dirintis tersangka," jelasnya.
Dari peristiwa pencurian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Seperti satu jerigen warna putih ukuran 10 liter, tiga amplop angpao warna merah, dan satu kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 sentimeter.
AKP Pujiono menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelasnya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Tak Bertemu Langsung, Tahanan Polres Banjarnegara Kini Terima Kunjungan Keluarga Lewat Besuk Virtual
Baca juga: UMK 2021 Banjarnegara Rp 1.805.000, Dinaker: Itu Jalan Tengah yang Disetujui Buruh dan Pengusaha
Baca juga: Ayo Dukung Dawet Ayu Banjarnegara Juarai API 2020 Kategori Minuman Tradisional, Begini Caranya
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tri Agus Prasetijo, Kakak Bambang Pamungkas Ini Jadi Pendidik di Banjarnegara