Pilkada Serentak 2020

Jelang Coblosan di Kendal, Paslon Ancam Warga Jika Tak Memilihnya, Dicoret Sebagai Penerima Bansos

Elemen yang tergabung dalam LCKI Jateng dan Forum Pemerhati Pilkada Kendal itu meminta Bupati untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/DHIAN ADI PUTRANTO
Bupati Kendal Mirna Annisa menemui elemen masyarakat yang melaporkan adanya dugaan ancaman dari salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal pada Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dihebohkan beredarnya rekaman suara yang diduga direkam dari satu pasangan calon.

Dalam rekaman tersebut orang yang diduga satu pasang calon itu melakukan koordinasi dengan anggota tim sukses lainnya untuk menyebarkan ancaman kepada masyarakat apabila tidak memilihnya.

Baca juga: Pengembangan Wana Wisata Si Kembang Terkendala Perizinan, Begini Respon Disparpora Batang

Baca juga: Wabah Covid-19 Belum Terkendali, Kementerian Kesehatan Palestina Batasi Perayaan Natal di Betlehem

Baca juga: Tetap Pakai Masker Meski di dalam Rumah! Bupati Banyumas Sebut Nyaris Sudah Tidak Terkendali

Baca juga: Kasus Covid-19 di Banyumas Bertambah Lebih dari 10 Per Hari, Bupati: Nyaris Tidak Terkendali

Ancaman yang dikeluarkan yakni akan mencoret atau menghapus nama warga yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat seperti PKH jika tidak memilih pasangan calon itu.

Dengan begitu warga yang tidak memilih pasangan calon tersebut akan kehilangan haknya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menanggapi hal itu, beberapa elemen masyarakat mengadu kepada Bupati Kendal, Mirna Annisa pada Rabu (25/11/2020).

Elemen yang tergabung dalam LCKI Jateng dan Forum Pemerhati Pilkada Kendal itu meminta Bupati untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang terancam itu.

Mereka menduga ada pengaruh dari elemen pemerintah yang ikut mendukung satu pasang calon tersebut.

Pasalanya kewenangan untuk memberikan dan mendata masyarakat yang menerima bantuan yakni pada pemerintahan.

Doni Sahroni, anggota LCKI Jateng mengatakan, dugaan adanya ancaman tersebut akan mencederai proses pemilu yang saat ini berlangsung.

Seharusnya pemilu berjalan dengan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Namun adanya dugaan ancaman tersebut membuat masyarakat menjadi terpaksa memilih pasangan calon.

"Jika pilihan tidak sama dengan pasangan calon, maka akan mencoret," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/11/2020).

Ia pun berharap agar Bupati Kendal turut mengawasi pemberian bantuan kepada masyarakat.

Pengawasan tersebut juga memastikan masyarakat mendapatkan haknya tanpa mendapatkan intimidasi berbagai pihak.

Baca juga: Pemuda Ini Tak Berkutik saat Anggota Polres Kebumen Temukan Pipet Kaca Berisi Sisa Sabu Ada di Tas

Baca juga: Dinkes Dirikan Tenda Darurat di Halaman RSUD Cilacap, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Warga Karangkemiri Hibahkan Lima Benda Bersejarah, Kini di Dinas Arpusda Banyumas, Ini Bentuknya

Baca juga: Ditinggal Setahun Jelang Lulus, Mahasiswa IAIN Purwokerto Ini Putuskan Wisuda Virtual di Makam Ayah

Bupati Mirna Annisa mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan Inspektorat untuk terus mengawasi OPD agar tidak terlibat dalam dugaan penyebaran ancaman tersebut.

"Kami sudah minta Inspektorat untuk mengawasi Dinsos maupun Dispemasdes Kabupaten Kendal."

"Kami juga minta tolong masyarakat, kami diberi informasi jika ada temuan di lapangan," tambahnya.

Bawasu Telah Terima Laporan

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal, Firman Teguh Sudibyo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya rekaman berisi ancaman itu.

Menurutnya, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kelompok masyarakat pada 23 November 2020.

Dalam laporan itu masih belum lengkap sehingga pihaknya belum bisa melakukan tindakan.

"Rabu (25/11/2020) ini batas akhir untuk melengkapi laporan, selanjutnya bisa kami tindak lanjuti," katanya.

Namun apabila berkas tidak lengkap, pihaknya tidak menghentikan langkah untuk memproses informasi tersebut.

Pihaknya bisa melakukan penelusuran terhadap kebenaran dari informasi yang diberikan tersebut.

"Kami bisa lakukan penelusuran apabila laporan yang diberikan tidak lengkap untuk mengungkap kebenaran dari informasi tersebut," katanya. (Dhian Adi Putranto)

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 dari Nakes dan Warga Melonjak, Ini yang Dilakukan Pemkab Purbalingga

Baca juga: Tak Bertemu Langsung, Tahanan Polres Banjarnegara Kini Terima Kunjungan Keluarga Lewat Besuk Virtual

Baca juga: 1.103 Surat Suara Rusak di Wonosobo, KPU: Dominasi Karena Bercak Tinta di Kolom Pencoblosan

Baca juga: Alhamdulillah, Pemkab Temanggung Kucurkan Hibah Rp 3 Miliar ke 120 Kelompok Tani Terdampak Covid-19

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved