Berita Internasional
65 WNI Ditahan di Malaysia, Terjaring Operasi Penegakan Terpadu Imigrasi
Sebanyak 141 imigran ilegal, di antaranya enam anak-anak, ditangkap dalam operasi penegakan terpadu imigrasi di Hentian Kajang, Malaysia.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUALA LUMPUR - Sebanyak 141 imigran ilegal, di antaranya enam anak-anak, ditangkap dalam operasi penegakan terpadu imigrasi di Hentian Kajang, Malaysia.
Termasuk 65 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia.
Para imigran ilegal itu, berusia antara satu hingga 50 tahun.
"Para imigran ditahan selama empat jam, dari pukul 8 pagi hingga siang hari," kata wakil direktur jenderal (operasi) Imigrasi, Mohamad Fauzi Md Isa, seperti dilansir Kantor Berita Malaysia Bernama, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan, imigran yang ditahan terdiri dari 65 WNI, 59 warga Myanmar, sembilan warga Nepal dan delapan orang warga negara lain.
Baca juga: Cegah Kasus Impor Covid-19, Malaysia Larang WNI dan Warga dari 2 Negara Lain Masuk Wilayahnya
Baca juga: 1 WNI Ditembak Mati dan 2 Lainnya Diamankan APMM Malaysia saat Selundupkan Burung Murai Batu
Baca juga: WNI Jadi Penyelundup Ratusan Kilo Ganja di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Mereka yang ditangkap terdiri dari 77 pria, 58 wanita, dan enam anak-anak.
"Mereka dijemput karena berbagai pelanggaran, termasuk overstay dan penyalahgunaan tiket kunjungan," katanya.
Ia menjelaskan, 141 imigran ilegal tersebut akan dibawa ke Depot Detensi Imigrasi Semenyih.
Sejauh ini, tidak ada identitas dari para imigran gelap asal Indonesia yang disebutkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 141 Imigran Ilegal Ditahan di Malaysia: 65 di antaranya Adalah WNI.
Baca juga: UKSW Siapkan RSU Satya Wacana Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Baca juga: Alhamdulillah, Pemkab Temanggung Kucurkan Hibah Rp 3 Miliar ke 120 Kelompok Tani Terdampak Covid-19
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 dari Nakes dan Warga Melonjak, Ini yang Dilakukan Pemkab Purbalingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-imigran-ilegal.jpg)