Berita Jateng
Tok, UMK 2021 di 35 Kabupten/Kota di Jateng Naik. Ini Rinciannya
Ganjar mengatakan, kenaikan UMK masing-masing kabupaten/kota bervariasi, mulai 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000 naik menjadi Rp 1.905.400.
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200 naik menjadi Rp 1.885.000.
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000 naik menjadi Rp 1.920.000.
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000 naik menjadi Rp 1.895.000.
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 1.970.000.
26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327 naik menjadi Rp 2.228.904.
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000 naik menjadi Rp 1.805.000.
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800 naik menjadi Rp 1.988.000.
29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700 naik menjadi Rp 2.129.117.
30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000 naik menjadi Rp 2.139.754.
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161 naik menjadi Rp 2.084.155.
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000 naik menjadi Rp 1.926.000.
33. Kota Tegal: Rp 1.925.000 naik menjadi Rp 1.982.750.
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000 naik menjadi Rp 1.958.000.
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614 naik menjadi Rp 1.866.722. (*)