Berita Jateng

Tok, UMK 2021 di 35 Kabupten/Kota di Jateng Naik. Ini Rinciannya

Ganjar mengatakan, kenaikan UMK masing-masing kabupaten/kota bervariasi, mulai 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tunai 

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.000 naik menjadi Rp 1.890.000.

7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000 naik menjadi Rp 1.894.000.

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451 naik menjadi Rp 2.290.995.

9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000 naik menjadi Rp 2.107.000.

10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000 naik menjadi Rp 1.953.000.

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000 naik menjadi Rp 1.861.000.

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500 naik menjadi Rp 2.000.000.

13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200 naik menjadi Rp 2.013.810.

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000 naik menjadi Rp 1.986.450.

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914 naik menjadi Rp 1.829.500.

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000 naik menjadi Rp 2.054.040.

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000 naik menjadi Rp 1.827.000.

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821 naik menjadi Rp 2.011.514.

19. Kota Magelang: Rp 1.853.000 naik menjadi Rp 1.914.000.

20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000 naik menjadi Rp 2.075.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved