Berita Purbalingga

Berikut 19 Raperda Kabupaten Purbalingga, Sudah Disetujui dalam Propemperda Tahun 2021

Pemkab dan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui Propemperda 2021 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat (20/11/2020).

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana menandatangani berita acara persetujuan Propemperda Tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (20/11/2020). 

Raperda Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Raperda Kepemudaan, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2041.

Adapun Raperda Kumulatif Terbuka, terdiri dari Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda Perubahan APBD Tahun 2021, dan Raperda APBD Tahun 2022.

Kemudian Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda Tahun 2020 ke 2021, terdiri dari Raperda Pengembangan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Lalu Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun Tahun 2013 tentang Penanaman Modal. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Korban PHK Rintis Usaha Potong Rambut di Kota Tegal, Sehari Bisa Dapat 10 Pelanggan

Baca juga: Angka Covid-19 Meningkat Pesat di Kota Tegal, Jumadi: Sekarang Sedang Puncak-puncaknya

Baca juga: Investasi Masuk Temanggung Tembus Rp 40 Miliar, Masih Didominasi Sektor Perkayuan dan UMKM

Baca juga: Rentan Tertular Covid-19, Ratusan Ibu Hamil Jalani Tes Usap di Temanggung

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved