Berita Purbalingga
Berikut 19 Raperda Kabupaten Purbalingga, Sudah Disetujui dalam Propemperda Tahun 2021
Pemkab dan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui Propemperda 2021 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat (20/11/2020).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab dan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (20/11/2020).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pjs Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga.
Melalui persetujuan tersebut, disepakati ada 19 Raperda prioritas yang menjadi Propemperda 2021.
Baca juga: Biar Tidak Terkesan Gajian, Tahun Depan Ada Batasan Tahun Penerimaan PKH, Termasuk Purbalingga
Baca juga: Debat Pilkada Purbalingga Digelar 25 November, Hadirkan Lima Panelis, Ini Materi yang Bakal Dikupas
Baca juga: Klaster Baru di Purbalingga, Ada Karyawan Positif Covid-19, Dua Pabrik Terpaksa Ditutup Sementara
Baca juga: Polisi Kejar Pengedar Narkoba di Purbalingga, Motor Tersangka Hingga Tabrak Pagar Rumah Warga
Raperda tersebut terdiri dari 10 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, 4 Raperda prakarsa DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka, dan 2 Raperda prakarsa pemerintah daerah.
Dimana itu dalam pembahasannya dari propemperda prioritas 2020 ke 2021.
“Propemperda 2021 itu sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun dan Bapemperda DPRD,” kata Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (21/11/2020).
Adapun 19 Raperda tersebut meliputi, Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah yang terdiri dari Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga.
Raperda RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2024, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga.
Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Raperda Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho.
Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
Kemudian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, terdiri dari Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.