Berita Purbalingga

Berikut 19 Raperda Kabupaten Purbalingga, Sudah Disetujui dalam Propemperda Tahun 2021

Pemkab dan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui Propemperda 2021 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat (20/11/2020).

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana menandatangani berita acara persetujuan Propemperda Tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (20/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab dan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (20/11/2020). 

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pjs Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga.

Melalui persetujuan tersebut, disepakati ada 19 Raperda prioritas yang menjadi Propemperda 2021.

Baca juga: Biar Tidak Terkesan Gajian, Tahun Depan Ada Batasan Tahun Penerimaan PKH, Termasuk Purbalingga

Baca juga: Debat Pilkada Purbalingga Digelar 25 November, Hadirkan Lima Panelis, Ini Materi yang Bakal Dikupas

Baca juga: Klaster Baru di Purbalingga, Ada Karyawan Positif Covid-19, Dua Pabrik Terpaksa Ditutup Sementara

Baca juga: Polisi Kejar Pengedar Narkoba di Purbalingga, Motor Tersangka Hingga Tabrak Pagar Rumah Warga

Raperda tersebut terdiri dari 10 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, 4 Raperda prakarsa DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka, dan 2 Raperda prakarsa pemerintah daerah.

Dimana itu dalam pembahasannya dari propemperda prioritas 2020 ke 2021. 

“Propemperda 2021 itu sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun dan Bapemperda DPRD,” kata Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (21/11/2020).

Adapun 19 Raperda tersebut meliputi, Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah yang terdiri dari Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga.

Raperda RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2024, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga.

Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Raperda Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga

Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho.

Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

Kemudian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, terdiri dari Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Raperda Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Raperda Kepemudaan, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2041.

Adapun Raperda Kumulatif Terbuka, terdiri dari Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda Perubahan APBD Tahun 2021, dan Raperda APBD Tahun 2022.

Kemudian Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda Tahun 2020 ke 2021, terdiri dari Raperda Pengembangan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Lalu Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun Tahun 2013 tentang Penanaman Modal. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Korban PHK Rintis Usaha Potong Rambut di Kota Tegal, Sehari Bisa Dapat 10 Pelanggan

Baca juga: Angka Covid-19 Meningkat Pesat di Kota Tegal, Jumadi: Sekarang Sedang Puncak-puncaknya

Baca juga: Investasi Masuk Temanggung Tembus Rp 40 Miliar, Masih Didominasi Sektor Perkayuan dan UMKM

Baca juga: Rentan Tertular Covid-19, Ratusan Ibu Hamil Jalani Tes Usap di Temanggung

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved