Berita Temanggung

2 Hari Warga Soropadan Temanggung Temukan Ikan di Sungai Elo Mati, Diduga Tercemar Limbah Pabrik

Ratusan ikan yang mati itu terjadi dalam dua hari terakhir, diduga karena air sungai tercemar limbah pabrik.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
tangkapan layar video
Warga memunguti ikan yang mati di Sungai Elo di Dusun Jurangsari, Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Selasa (17/11/2020). Ikan-ikan tersebut diduga mati akibat pencemaran air sungai. 

Mengingat, ikan yang ditemukan mati berada di bawah aliran pembuangan limbah pabrik sedangkan ikan yang berada di bagian atas pembuangan limbah tidak mati.

"Tempat pembuangan limbah ke atas tidak ditemukan ikan mati namun dari pembuangan limbah ke bawah, banyak ditemukan ikan mati," katanya.

Menurutnya, sejak diterbitkannya surat peringatan dari Bupati Temanggung beberapa waktu lalu, pabrik tekstil itu masih membuang limbah ke sungai pada malam hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus kematian ikan kali ini.

Beberapa sampel ikan yang mati telah dibawa ke laboratorium milik Provinsi Jateng untuk diujikan, sementara sampel air sungai sudah diuji mandiri dengan hasil masih cukup bagus.

Entargo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pembuangan limbah pabrik tekstil itu, pekan lalu, menunjukkan adanya peningkatan.

Namun, pihaknya terus mencari penyebab kematian ikan-ikan di sungai agar bisa ditindaklanjuti.

Baca juga: Buruh Bangunan di Tangkisan Purbalingga Tewas Tersengat Listrik saat Akan Pindahkan Tangga

Baca juga: Longsor Banjarpanepen Banyumas: Tim Gabungan Masih Cari 3 Korban, 4 KK Diungsikan

Baca juga: Dikira Tidur, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Rental di Jalan Veteran Kota Semarang

Baca juga: Jalur Banyumas-Kebumen di Kedungpring Kemranjen Lumpuh Akibat Banjir Setinggi Hingga 1 Meter

"Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa kasus pencemaran dari limbah pabrik dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menekan pabrik. Namun, semua itu perlu pembuktian. Maka, kami tunggu saja hasil penelitian sampel di Semarang," katanya.

Sementara, pengujian IPAL, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Pihaknya juga akan mengevaluasi kembali izin yang sudah ada terkait dengan saluran pembuangan limbah yang ramah lingkungan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved