Berita Kriminal
Tukang Gorengan Pasar Kembang Laweyan Solo Diciduk, Himpun Tabungan Pedagang Tapi Dananya Lenyap
Tersangka berinisal WYD di Laweyan Kota Surakarta telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari pihak Bank Indonesia (BI).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Seorang tukang gorengan di Pasar Kembang Laweyan, Kota Surakarta diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menghimpun dana simpanan dari masyarakat.
Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono mengungkapkan, tersangka berinisal WYD telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari pihak Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, tindak pidana tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari pimpinan BI sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Baca juga: 4 Pegawai RRI Solo Positif Covid-19: Kantor Ditutup 3 Hari, Siaran Relay dari Jakarta
Baca juga: Renovasi Lapangan Venue Latihan dan Pertandingan Piala Dunia U-20 di Solo Mulai Dikerjakan
Baca juga: Tiga SMP di Solo Mulai Gelar KBM Tatap Muka, Wali Kota: Kami Pantau Pembelajarannya Lewat Video
Baca juga: DLH dan BPBD Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Kota Solo
"Tindak pidana itu dilakukan pada 17 Juni 2019 hingga 23 April 2020."
"Jadi korban bersama 202 orang pedagang Pasar Kembang Laweyan telah menabung uang harian kepada tersangka."
"Selanjutnya, pada 23 April 2020 tabungan tersebut seharusnya diberikan ke korban," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (11/11/2030).
Namun, lanjut Kapolsek, tersangka hanya bisa memberikan sepertiga dari tabungan.
"Untuk kekurangannya tidak diberikan, namun digelapkan oleh tersangka."
"Jadi, korban ada 202 orang itu merasa dirugikan," tuturnya.
Dia menuturkan, uang yang terkumpul sebanyak Rp 512 juta itu disetorkan ke Koperasi Citratama yang berada di Kabupaten Sukoharjo.
"Tersangka membuat surat berharga."
"Nasabah menyimpan uang di tersangka atau di Koperasi Simpan Pinjam Citratama," jelasnya.
Menurutnya, tersangka mengeluarkan surat berharga sejumlah Rp 100 juta.
"Dipegang oleh nasabah (korban, red) dengan jangka waktu 3 bulan dengan tenor (bunga) 0,8 persen setiap bulan," tuturnya.
Lalu, seiring berjalannya waktu akibatnya, koperasi ini colaps tidak bisa mengembalikan.
"Ada dana yang hilang tidak bisa dikembalikan kepada korban sejumlah Rp 512 juta," jelasnya.
Atas tindakannya itu, tersangka diganjar Pasal 46 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. (Muhammad Sholekan)
Baca juga: Pura-pura Jadi Anisa, Pria di Banjarnegara Tipu Tetangganya dan Gasak Uang Rp 25,6 Juta
Baca juga: Korban Dapat Petunjuk Siapa Pembobol Rumahnya di Banjarnegara, Bajunya Sedang Dijemur Tetangga
Baca juga: Polres Banjarnegara Siapkan Anjing Pelacak dan Alat SAR untuk Menghadapi Terjadinya Bencana Alam
Baca juga: Pakai Permainan Ular Tangga untuk Edukasi Remaja, PIK Puspa Ceria Banjarnegara Juara 1 Jawa Tengah