Berita Kriminal

Tukang Gorengan Pasar Kembang Laweyan Solo Diciduk, Himpun Tabungan Pedagang Tapi Dananya Lenyap

Tersangka berinisal WYD di Laweyan Kota Surakarta telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari pihak Bank Indonesia (BI).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MUHAMMAD SHOLEKAN
Gelar kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Laweyan, Kota Surakarta, Rabu (11/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Seorang tukang gorengan di Pasar Kembang Laweyan, Kota Surakarta diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menghimpun dana simpanan dari masyarakat.

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono mengungkapkan, tersangka berinisal WYD telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari pihak Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, tindak pidana tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari pimpinan BI sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Baca juga: 4 Pegawai RRI Solo Positif Covid-19: Kantor Ditutup 3 Hari, Siaran Relay dari Jakarta

Baca juga: Renovasi Lapangan Venue Latihan dan Pertandingan Piala Dunia U-20 di Solo Mulai Dikerjakan

Baca juga: Tiga SMP di Solo Mulai Gelar KBM Tatap Muka, Wali Kota: Kami Pantau Pembelajarannya Lewat Video

Baca juga: DLH dan BPBD Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Kota Solo

"Tindak pidana itu dilakukan pada 17 Juni 2019 hingga 23 April 2020."

"Jadi korban bersama 202 orang pedagang Pasar Kembang Laweyan telah menabung uang harian kepada tersangka."

"Selanjutnya, pada 23 April 2020 tabungan tersebut seharusnya diberikan ke korban," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (11/11/2030).

Namun, lanjut Kapolsek, tersangka hanya bisa memberikan sepertiga dari tabungan.

"Untuk kekurangannya tidak diberikan, namun digelapkan oleh tersangka."

"Jadi, korban ada 202 orang itu merasa dirugikan," tuturnya.

Dia menuturkan, uang yang terkumpul sebanyak Rp 512 juta itu disetorkan ke Koperasi Citratama yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

"Tersangka membuat surat berharga."

"Nasabah menyimpan uang di tersangka atau di Koperasi Simpan Pinjam Citratama," jelasnya.

Menurutnya, tersangka mengeluarkan surat berharga sejumlah Rp 100 juta. 

"Dipegang oleh nasabah (korban, red) dengan jangka waktu 3 bulan dengan tenor (bunga) 0,8 persen setiap bulan," tuturnya.

Lalu, seiring berjalannya waktu akibatnya, koperasi ini colaps tidak bisa mengembalikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved