Berita Kriminal
Tukang Gorengan Pasar Kembang Laweyan Solo Diciduk, Himpun Tabungan Pedagang Tapi Dananya Lenyap
Tersangka berinisal WYD di Laweyan Kota Surakarta telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari pihak Bank Indonesia (BI).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MUHAMMAD SHOLEKAN
Gelar kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Laweyan, Kota Surakarta, Rabu (11/11/2020).
"Ada dana yang hilang tidak bisa dikembalikan kepada korban sejumlah Rp 512 juta," jelasnya.
Atas tindakannya itu, tersangka diganjar Pasal 46 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. (Muhammad Sholekan)
Baca juga: Pura-pura Jadi Anisa, Pria di Banjarnegara Tipu Tetangganya dan Gasak Uang Rp 25,6 Juta
Baca juga: Korban Dapat Petunjuk Siapa Pembobol Rumahnya di Banjarnegara, Bajunya Sedang Dijemur Tetangga
Baca juga: Polres Banjarnegara Siapkan Anjing Pelacak dan Alat SAR untuk Menghadapi Terjadinya Bencana Alam
Baca juga: Pakai Permainan Ular Tangga untuk Edukasi Remaja, PIK Puspa Ceria Banjarnegara Juara 1 Jawa Tengah