Berita Jawa Tengah
UMK Batang 2021, Apindo dan KSPSI Masih Saling Ngotot, Pembahasan Dilanjut Pekan Depan
Baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Batang, belum mengeluarkan angka usulan UMK.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Batang belum menemui titik temu.
Baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Batang, belum mengeluarkan angka usulan UMK.
Adapun Apindo Kabupaten Batang kekeh mengikuti Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan M/11/HK.04/2020.
Baca juga: Bangunan Semi Permanen Rusak di Pantai Depok, Mobil Tertimpa Pohon, Angin Kencang Ngamuk di Batang
Baca juga: Massa Geruduk Kodim 0736 Batang, Aksi Spontan Seusai Dengar Kabar Jabatan Letkol Dwison Dicopot
Baca juga: Hanya 1 Kecamatan Bukan Zona Merah, Ini yang Dilakukan Pemkab Batang Tekan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Biaya Ganti Perban Oktaviantika Ditanggung Bupati Batang, Balita Ini Masih Butuh Jalani Pengobatan
Dimana itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang ditujukan ke Gubernur se Indonesia itu, menyebutkan karena kondisi pandemi Covid-19, UMK daerah tidak mengalami kenaikan.
Sementara KSPSI Kabupaten Batang mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah, mengenai kenaikan UMK yang mencapai 3,27 persen.
Dijelaskan Sekretaris KSPSI DPC Kabupaten Batang, Sucipto Adi, PP Nomor 78 Tahun 2015 masih menjadi acuan.
Itu pun sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai kenaikan UMK mencapai 3,27 persen.
"Kami mengacu dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional."
"Dimana jika dihitung kenaikan UMK mencapai 3,27 persen," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/11/2020).
Dilanjutkannya, UMK di Kabupaten Batang hingga kini mencapai Rp 2.061.700, dan harusnya dinaikan sebesar 3,27 persen.
"Memang hingga kini belum ada titik temu."
"Karena Apindo dan kami belum mengeluarkan angka untuk usulan UMK," jelasnya.
Sucipto menerangkan, ada harapan usulan kenaikan UMK di atas 3,27 persen dalam pembahasan lanjutan UMK bersama Apindo dan Pemkab Batang.
"Dasar kami UMK naik di atas 3,27 persen karena tidak semua industri mengalami kelesuan di tengah pandemi."
"Contohnya Mitra Produksi Sigaret (MPS) atau pabrik rokok."
"Di tengah pandemi justru ada peningkatan produksi," ujarnya.
Terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Batang, Edi Sisworo menjelaskan, akan mengadakan pembahasan UMK lanjutan pekan depan.
"Kami tetap mengikuti SE Kementerian Ketenagakerjaan, dalam pembahasan UMK pekan depan," terangnya.
Ditambahkannya, meski Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP naik 3,27 persen, Apindo akan tetap menggunakan dasar dari SE Kementerian Ketenagakerjaan. (Budi Susanto)
Baca juga: Naikkan UMP 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Digugat Apindo ke PTUN
Baca juga: Ini Enam Calon Sekda Jateng Hasil Uji Gagasan Tertulis, Satu Adalah Pejabat Pemkab Kudus
Baca juga: Status Siaga Gunung Merapi, Tiga Kabupaten di Jateng Masuk Kategori Bahaya, Ini Data Lengkapnya
Baca juga: Jelang Pemilihan Ketua Umum, PPP Berencana Bikin Kandidat, Jateng Usulkan Taj Yasin Maimoen