Berita Banyumas
Kerja Sama dengan PT Linggarjati Berakhir, Pasar dan Terminal Ajibarang Resmi Milik Pemkab Banyumas
Pemkab Banyumas dan PT Linggarjati sepakat tidak memperpanjang perjanjian maupun membuat perjanjian baru mengenai pembangunan pasar Ajibarang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas dan Direktur PT Linggarjati Permai menandatangani surat perjanjian mengakhiri kerjasama pembangunan pasar dan terminal baru Ajibarang, Kamis (5/11/2020).
Acara tersebut berlangsung di Ruangan Joko Kaiman, Pendopo Si Panji Purwokerto.
Acara ini dihadiri Bupati Banyumas Ahcmad Husein, perwakilan DPRD Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sekretaris Daerah Banyumas, Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, dan Direktur PT Linggarjati Permai Permai Nasir Abdullah Basalamah.
Dalam kesempatan tersebut disepakati, Pemkab Banyumas dan PT Linggarjati sepakat tidak memperpanjang jangka waktu perjanjian maupun membuat perjanjian baru mengenai pembangunan pasar dan terminal baru Ajibarang.
Baca juga: Pakai Pengeras Suara, Petugas Pasar Ajibarang Ingatkan Pedagang Cek Kompor untuk Cegah Kebakaran
Baca juga: Rumahnya Nyaris Roboh, Kasem Perempuan Tuna Netra Asal Banyumas Ini Akhirnya Dapat Bantuan
Baca juga: Pemkab Banyumas Pertimbangkan Tambah 10 Sekolah Pelaksana Uji Coba PTM, Ini Alasannya
Baca juga: 7 Pelajar Ramaikan Festival Dalang Cilik di Banyumas: Di Pembukaan, Doakan Ki Seno Nugroho
Dalam perjanjian awal, pembangunan dimulai pada 17 Maret 1995 dan berakhir pada 5 November 2020.
Kesepakatan mengakhiri kerja sama ini memiliki ketentuan dan syarat yang sudah ditentukan dan di catat pada undang-undang yang berlaku.
Pada acara serah terima, seluruh tanah yang digunakan untuk pembangunan sudah menjadi milik pihak kedua yakni tanah seluas 44.666 meter persegi.
Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama adalah Direktur PT Linggarjati Permai dan pihak kedua Bupati Banyumas.
Berakhirnya kerjasama ini menjadikan seluruh bangunan dan fasilitas di dalamnya yang berdiri di atasnya menjadi milik dari pihak kedua (Pemkab Banyumas).
Diakhir acara, ada penandatangan surat perjanjian pengakhiran kerjasama dan juga serah terima pembangunan pasar dan terminal baru Ajibarang oleh Bupati Banyumas, Direktur PT Linggarjati Permai dan saksi-saksi.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pihaknya tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan pihak ketiga.
Baca juga: Vanessa Angle Divonis 3 Bulan Penjara, Suami: Sedih Harus Pisah dari Anak
Baca juga: Indonesia Resmi Alami Resesi, Ini 5 Dampaknya Bagi Warga
Baca juga: Negatif Covid-19, Valentino Rossi Masih Berpeluang Turun di MotoGP Eropa Akhir Pekan Ini
Baca juga: Polres Banjarnegara Siapkan Anjing Pelacak dan Alat SAR untuk Menghadapi Terjadinya Bencana Alam
Dengan kembalinya aset pasar dan terminal, akan memudahkan pengelolaan. Termasuk, jika ada kerusakan. Dan yang pasti, bisa lebih melayani masyarakat.
Beban masyarakat menjadi lebih ringan. Jika selama ini mereka harus menyewa kios di pasar atau pun terminal, kepada pihak ketiga, setelah menjadi milik pemerintah daerah, mereka hanya dikenakan biaya retribusi.
"Pemerintah untung, tetap dapat PAD, masyarakat untung karena hanya membayar retribusi. Seandainya naik, sesuai dengan Perda," kata bupati sebagaimana dalam rilis yang diterima, Jumat (6/11/2020).
Selain Pasar Ajibarang, aset yang dibangun bekerja sama dengan pihak ketiga di antaranya Pasar Wangon dan sebagian Pasar Wage. (Tribunbanyumas/jti)