Senin, 13 April 2026

Berita Hiburan

Vanessa Angle Divonis 3 Bulan Penjara, Suami: Sedih Harus Pisah dari Anak

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rasa cemas mendera terdakwa Vanessa Angel yang menanti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Kamis (5/11/2020).

Keluarga yang duduk di kursi ruangan sidang juga memasang wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.

Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi, yang tidak pernah absen mendamping istrinya dari awal persidangan, terus memanjatkan doa.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.

Baca juga: Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota, Alasan Pihak Kejari Karena Menyusui Anaknya

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Psikotropika

Baca juga: Vanessa Angel Dipulangkan Karena Negatif Narkoba atau Hamil? Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Pil Psikotropika

Majelis hakim menyatakan, vonis yang diterima terdakwa ini dipotong secara keseluruhan sejak pertama kali dilakukan penahanan.

Tentunya, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Vanessa Angel dengan kurungan 6 bulan penjara.

Bebas atau dipenjara?

Jubir PN Jakarta Barat Eko Aryanto menjelaskan, status Vanessa Angel apakah harus di tahan atau tidak.

Sebab, Vanessa dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota.

Pertama, Eko menegaskan, status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Kedua, kata Eko, apabila Vanessa Angel tidak mengajukan banding, putus hakim akan inkrah dan vanessa bakal menjalani masa penahanannya.

Baca juga: Indonesia Resmi Alami Resesi, Ini 5 Dampaknya Bagi Warga

Baca juga: Negatif Covid-19, Valentino Rossi Masih Berpeluang Turun di MotoGP Eropa Akhir Pekan Ini

Baca juga: 357 Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Positif Covid-19, Ditempatkan di Blok Khusus

Baca juga: Gunung Merapi Berstatus Siaga, 4 Destinasi Wisata di Jarak 5 Km Ditutup. Jip Wisata Masih Beroperasi

Ketiga, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel apabila tidak mengajukan banding, Eko mengatakan, ada itungan tersendiri untuk terdakwa yang menjadi tahanan kota.

"Jadi, dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.

Perhitungan untuk masa tahanan

Berdasarkan penjelasan Eko dan vonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved