Berita Selebriti
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Psikotropika
Dalam sidang beragendakan tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kurungan penjara kepada Vanessa.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Aktris Vanessa Angel menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Dalam sidang beragendakan tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kurungan penjara kepada Vanessa.
"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," kata JPU didalam persidangan.
"Menuntut terdakwa, Vanessa Angel, dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," tambahnya.
Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Pil Psikotropika
Baca juga: Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota, Alasan Pihak Kejari Karena Menyusui Anaknya
Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Kaget Lihat Saldo Tabungan Setelah Gelar Pesta Pernikahan, Memang Berapa Sih?
Jaksa juga meminta barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax Aprazolam dan satu buah handphone iPhone dirampas untuk negara dan dimusnahkan.
"Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar JPU.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Baca juga: Sidak Di Toko Emas Kranggan Semarang, Menteri Perdagangan Temukan Kadar Emas Tak Sesuai Label
Baca juga: Refreshing, Atlet Pelatnas Bulutangkis Kevin-Markus Dkk Pindah Latihan dari Cipayung ke Sragen
Baca juga: Buruan, KPU Purbalingga Perpanjang Pendaftaran KPPS di 35 Desa Sampai 18 Oktober 2020
Baca juga: Underpass Jenderal Soedirman dan Overpass Kebasen Diresmikan, Bupati Banyumas: Dulu Sering Macet
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karenanya, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/vanessa-angel-menjalani-sidang-tuntutan-kasus-kepemilikan-dan-penyalahgunaan-psikotropika.jpg)