Berita Kriminal

Gara-gara Batuk, Residivis Asal Purbalingga Ini Ketahuan Sedang Bersembunyi di Bawah Gazebo

Kapolsek Mrebet, Iptu Edi Surono mengatakan, tersangka RM (26) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara dituduh mencuri di rumah Andi Wahyudi.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Gelar kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Purbalingga, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pihak kepolisian dari Polsek Mrebet menangkap tersangka kasus pencurian di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Tersangka ditangkap berikut barang buktinya.

Kapolsek Mrebet, Iptu Edi Surono mengatakan, tersangka RM (26) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara dituduh mencuri di rumah Andi Wahyudi.

Yakni di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Selasa (3/11/2020) dini hari.

Baca juga: Pengepul Diminta Ikut Sharing Budget Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penderes di Purbalingga

Baca juga: Dituding Tidak Netral, Begini Tanggapan Resmi Bawaslu Purbalingga

Baca juga: Motor Ikut Tertimbun Longsoran Tanah di Desa Sirau, Berikut Titik Bencana Hari Ini di Purbalingga

Baca juga: Netralitas Bawaslu Purbalingga Dipertanyakan Tim Paslon Nomor Urut 2, Karena Hal Ini

Modus tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok.

Selain itu, tersangka juga mematikan aliran listrik di rumah korban.

"Serta menyiram cairan sabun di depan pintu rumah korban."

"Kemudian berusaha mencari barang berharga yang ada untuk diambil," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/11/2020).

Korban yang menyadari listrik padam kemudian bangun dan berusaha menyalakan kembali meteran listrik.

Korban pun terkejut mendapati ada jejak telapak kaki di teras rumah, serta ada cairan sabun di depan pintu.

Karena merasa ada yang aneh di rumahnya, ia kemudian meminta tolong warga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mrebet.

Polisi yang datang kemudian memeriksa tempar kejadian.

Bersama warga, polisi berusaha mencari keberadaan tersangka di sekitar rumah korban.

Rupanya jejak tersangka belum jauh.

Dia ditemukan sedang bersembunyi di bawah gazebo di kompleks rumah korban.

Saat sedang mencari keberadaan tersangka, mereka mendapati suara batuk di sekitar gazebo.

"Saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi di bawahnya," kata kapolsek.

Tersangka akhirnya ditangkap berikut barang buktinya.

Tersangka sudah berhasil mengambil dua baju milik korban yang ada di jemuran.

Selain itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran pun turut disita polisi, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tersangka ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian.

Bahkan, sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet, kata dia, tersangka telah mencuri motor di Kecamatan Bojongsari.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979

Baca juga: Sertifikat Aset PT KAI di Banjarnegara Sudah Diterbitkan, Luasan Total 202.182 Meter Persegi

Baca juga: Dua Dokter Gigi RSGM Positif Covid-19, Begini Pernyataan Pihak Unsoed Purwokerto

Baca juga: Warga Sudah Bisa Kembali Nonton Film di Gedung Bioskop, CGV Cinemas Purwokerto Dibuka Pekan Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved