Berita Kriminal
Ini Daftar Ungkap Kasus Selama Dua Bulan di Kota Tegal, Polisi Tangkap 11 Tersangka
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kelima kasus yang berhasil diungkap adalah kasus penipuan hingga judi online.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota mengungkap lima kasus tindak kejahatan dalam dua bulan terakhir.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kelima kasus yang berhasil diungkap adalah kasus penipuan dan penggelapan.
Lalu perkara fiducia, curanmor, curat dan judi online.
Baca juga: Di Pasar Pagi Kota Tegal, Polisi Ajak Pedagang Hingga Tukang Becak Sarapan Nasi Ponggol
Baca juga: Sehari Dikunjungi 2.289 Wisatawan, Pendapatan Asli Daerah di PAI Kota Tegal Dapat Rp 7,7 Juta
Baca juga: Tidak Hanya Janda, Kosirin Juga Tipu Delapan Orang dengan Modus Berbeda di Tegal
Baca juga: Proyek Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Alami Keterlambatan, Semestinya Sudah 40 Persen
"Kelima kasus yang terungkap September dan Oktober 2020 dengan 11 tersangka," kata AKBP Rita seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
AKBP Rita mengatakan, untuk kasus pertama, penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus merayu korbannya seorang perempuan dengan dijanjikan akan dinikahi.
Selain mengamankan tersangka utama, polisi juga menangkap tiga tersangka lain sebagai penadah sepeda motor.
"Korbannya perempuan inisial SA."
"Tersangka utamanya KS berpura-pura mencintai dan akan menikahi."
"Selanjutnya korban meminjamkan sepeda motor yang dibawa kabur dan dijual ke penadah," kata AKBP Rita.
Untuk kasus fiducia berupa penggelapan satu unit mobil ini polisi menetapkan 3 tersangka.
Dengan 1 orang di antaranya tidak ditahan karena baru saja melahirkan.
"Tersangka pertama inisial FT, AS, dan LK."
"Dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia yang kita lapis dengan Pasal 372 KUHP," terang AKBP Rita.
Dalam kasus ketiga, polisi mengamankan seorang pencuri rumah kosong dan penadahnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui mencuri di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tegal.
"Satu tersangka utama inisial BS ditangkap, beserta KA sebagai penadah."
"Ternyata ada dua TKP, modusnya dengan mencongkel dengan obeng dan golok untuk masuk ke dalam rumah kosong," katanya.
Sedangkan untuk kasus keempat, pencurian motor di halaman masjid di Jalan Slamet, Kelurahan Panggung yang terekam kamera CCTV, belum lama ini.
Berdasar rekaman CCTV, polisi dengan mudah mencari dan mengamakan tersangka.
"Pelaku AM asal Pemalang dengan barang bukti satu unit motor Mio J, surat-surat kendaraan dan barang bukti lainnya," kata AKBP Rita.
Kemudian untuk kasus terakhir adalah kasus judi online dengan tersangka berinisial BD.
"Modusnya yang bersangkutan menerima beberapa uang dan berlaku sebagai bandar untuk situs judi online."
"Di sini kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkas AKBP Rita. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Selama 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 5 Kasus Kejahatan dengan 11 Tersangka
Baca juga: Biaya Ganti Perban Oktaviantika Ditanggung Bupati Batang, Balita Ini Masih Butuh Jalani Pengobatan
Baca juga: Jika Semua ASN Mau Jadi Muzaki, Potensi Zakat Sebenarnya Bisa Capai Rp 30 Miliar di Purbalingga
Baca juga: Triwulan III 2020, Realisasi Investasi ke Jawa Tengah Capai Rp 37 Triliun
Baca juga: Awalnya Mau Dibuang Sayang, Mengintip Kisah Yuspita dan Gerakan Sedekah Sepatu di Purbalingga