Berita Kriminal
Aling Dibunuh Pacarnya Sendiri, Motifnya Karena Ingin Kuasai Motor Korban
Latar belakang pelaku membunuh kekasihnya karena ingin mengambil dan menjual sepeda motor korban.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PONTIANAK - Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda bernama Agustina alias Aling asal Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus itu, terkuak setelah polisi menangkap dan memeriksa Ajun, pacar Aling.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo menerangkan, saat beraksi, Ajun mengajak temannya bernama Agus.
Baca juga: MotoGP Eropa Digelar Akhir Pekan Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Kamu Berkesempatan Dapat Goodybag Eksklusif dari PT KAI Daop V Purwokerto, Nih Begini Caranya
Baca juga: Biaya Ganti Perban Oktaviantika Ditanggung Bupati Batang, Balita Ini Masih Butuh Jalani Pengobatan
Baca juga: Di Pasar Pagi Kota Tegal, Polisi Ajak Pedagang Hingga Tukang Becak Sarapan Nasi Ponggol
“Kedua terduga pelaku sudah ditangkap dan tengah menjalani proses pemeriksaan,” kata AKBP Bambang sesuai yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
AKBP Bambang menerangkan, kasus ini bermula pada Jumat (2/10/2020).
Saat itu, kepolisian menerima laporan orang hilang bernama Agustina alias Aling.
Dalam proses pencarian, ternyata Aling ditemukan sudah tewas di sebuah kebun warga dalam Kecamatan Simpang Hilir, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan hasil otopsi, diduga Aling tewas karena dibunuh.
Penyidikan pun dilakukan dengan memanggil dan memeriksa Agus, orang yang diketahui tengah dekat dengan korban, pada Rabu (28/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengaku telah membunuh Aling bersama dengan rekannya yang bernama Ajun.
“Kemudian anggota mencari dan menangkap Ajun."
"Setelah diperiksa, dia juga mengakui perbuatannya,” ujar AKBP Bambang.
AKBP Bambang menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Kesimpulan sementara, latar belakang pelaku membunuh karena ingin mengambil dan menjual sepeda motor korban.
“Pelaku berniat membunuh korban kemudian mengambil sepeda motor korban untuk dijual dan menghasilkan uang,” ucap AKBP Bambang.
AKBP Bambang menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya karena Sepeda Motor, Ajun Nekat Rencanakan Bunuh Pacar Sendiri"
Baca juga: Kamu Sering Alami Kram Saat Bersepeda? Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya
Baca juga: 2021 Kemendikbud Tambah Anggaran PTN Hingga Rp 1,3 Triliun
Baca juga: Jika Semua ASN Mau Jadi Muzaki, Potensi Zakat Sebenarnya Bisa Capai Rp 30 Miliar di Purbalingga
Baca juga: Triwulan III 2020, Realisasi Investasi ke Jawa Tengah Capai Rp 37 Triliun