Berita Kriminal
Aling Dibunuh Pacarnya Sendiri, Motifnya Karena Ingin Kuasai Motor Korban
Latar belakang pelaku membunuh kekasihnya karena ingin mengambil dan menjual sepeda motor korban.
Editor:
deni setiawan
AKBP Bambang menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya karena Sepeda Motor, Ajun Nekat Rencanakan Bunuh Pacar Sendiri"
Baca juga: Kamu Sering Alami Kram Saat Bersepeda? Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya
Baca juga: 2021 Kemendikbud Tambah Anggaran PTN Hingga Rp 1,3 Triliun
Baca juga: Jika Semua ASN Mau Jadi Muzaki, Potensi Zakat Sebenarnya Bisa Capai Rp 30 Miliar di Purbalingga
Baca juga: Triwulan III 2020, Realisasi Investasi ke Jawa Tengah Capai Rp 37 Triliun