Berita Kriminal

Aling Dibunuh Pacarnya Sendiri, Motifnya Karena Ingin Kuasai Motor Korban

Latar belakang pelaku membunuh kekasihnya karena ingin mengambil dan menjual sepeda motor korban.

Editor: deni setiawan
Istimewa
ILUSTRASI kasus pembunuhan. 

AKBP Bambang menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya karena Sepeda Motor, Ajun Nekat Rencanakan Bunuh Pacar Sendiri"

Baca juga: Kamu Sering Alami Kram Saat Bersepeda? Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya

Baca juga: 2021 Kemendikbud Tambah Anggaran PTN Hingga Rp 1,3 Triliun

Baca juga: Jika Semua ASN Mau Jadi Muzaki, Potensi Zakat Sebenarnya Bisa Capai Rp 30 Miliar di Purbalingga

Baca juga: Triwulan III 2020, Realisasi Investasi ke Jawa Tengah Capai Rp 37 Triliun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved