Berita Cilacap
Tak Punya Cukup Uang Diduga Jadi Motif Remaja Perempuan di Cilacap Tusuk Sopir Taksi Online
Motif AZ (18), gadis asal Desa Sirau, Kemranjen, Banyumas, menusuk pengemudi taksi online, diduga karena tak mampu membayar tagihan taksi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Motif AZ (18), gadis asal Desa Sirau, Kemranjen, Banyumas, menusuk pengemudi taksi online, Wasis Dwiyoga (39), diduga karena tak mampu membayar tagihan taksi.
Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, motif utama penusukan tersebut adalah karena ekonomi.
"Pelaku hanya membawa uang Rp 27 ribu, pakai taksi online uangnya tidak cukup dan mencoba kabur. Karena merasa tersudutkan, pelaku mencoba mengancam menggunakan pisau sebagai benda tajam," ujarnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Pengemudi Taksi Online Ditusuk Penumpang di Cilacap, Pelaku Seorang Perempuan Berumur 18 Tahun
Baca juga: Viral Seorang Pria Bawa Jenazah di Atas Motor di Boyolali, Begini Faktanya
Baca juga: Sidak Rest Area Ungaran dan Salatiga, Gubernur Ganjar Ingatkan Pengetatan Protokol Kesehatan
Baca juga: 2.500 Alat Peraga Kampanye di Kota Semarang Langgar Aturan, Akan Ditertibkan Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, AZ (18) menusuk driver saat dalam perjalanan di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, Wasis mendapatkan orderan mengantarkan AZ menuju ke Sokaraja, Banyumas.
Namun, di tengah perjalanan, AZ membatalkan tujuan dan meminta di antar ke Hotel Arya Guna, Buntu, Banyumas.
AZ beralasan akan menemui temannya. Namun, sang teman yang ditunggu tak kunjung datang.
Akhirnya, AZ meminta diantar kembali ke Jalan Mangga, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya.
"Jadi, sempat bolak-balik tetapi malah tidak ketemu temannya. Malah tambah jauh lagi jalannya dan membuat biaya taksi onlinenya membengkak," jelasnya.
Ketika ditagih oleh Wasis, AZ malah kebingungan. Hingga tiba-tiba, AZ menusuk Wasis pada bagian dada sebelah kiri.
Baca juga: Gelaran Liga 1 Tak Jelas, Bek Sayap Arema FC Asal Demak Taufik Hidayat Pilih Beternak Ayam
Baca juga: 5 Bioskop di Kota Semarang Boleh Buka Lagi di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya
Baca juga: Banjir di Cilacap Terus Meluas, Seribuan Warga Masih Bertahan di Tempat Pengungsian
Baca juga: Ditilang Gara-gara Kaca Spion? Berikut Standar Ukuran dan Penempatan Kaca Spion Kendaraan yang Tepat
Wasis langsung menghentikan mobil dan keluar meminta tolong kepada warga sekitar.
Terkait kenapa pelaku AZ bisa membawa senjata tajam pisau, pihak kepolisian masih mendalami.
"Yang bersangkutan mengaku bawa pisau untuk jaga-jaga tapi kita masih dalami lagi," ujarnya.
Ada empat barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni baju luar dan baju dalam pengemudi taksi online, hasil visum, dan senjata tajam.
Atas perbuatannya, AZ dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)