Pilkada Serentak 2020
Debat Pilbup Semarang Digelar Cuma Sekali, Ini Jadwal dan Aturan Pelaksanaannya
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, pelaksanaan debat Pilkada Kabupaten Semarang bakal digelar pada 10 November 2020.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang mulai menyiapkan materi pertanyaan untuk Debat Pilbup Semarang 2020.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, pelaksanaan debat rencananya akan digelar pada 10 November 2020.
"Kami sekarang bersama tim sedang mempersiapkan materi debat."
"Materi disusun berdasarkan informasi dan aspirasi dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun lainnya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (30/10/2020)
Baca juga: 2.500 Alat Peraga Kampanye di Kota Semarang Langgar Aturan, Akan Ditertibkan Pekan Depan
Baca juga: 5 Bioskop di Kota Semarang Boleh Buka Lagi di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya
Baca juga: Kompetisi Liga 1 Ditunda Lagi, Subsidi Belum Cair, GM PSIS Semarang: Klub Terancam Bangkrut
Baca juga: PSIS Semarang Tunggu Kepastian Nasib Liga 1 2020, Liluk: PSSI Terlalu Sering Beri Janji Manis
Menurut Maskup, guna mematangkan materi debat pihaknya juga melibatkan unsur akademisi.
Khususnya dalam penyusunan pertanyaan bidang pemerintahan, pendidikan, politik, hukum, dan ekonomi.
Seperti Prof Zakiyuddin (Rektor IAIN Salatiga), Dr Mada Sukmajati (UGM Yogyakarta), dan Akhmad Syakir Kurnia (Undip Semarang).
Ia menambahkan, materi di luar bidang pemerintahan dalam waktu dekat ini KPU akan mengundang sejumlah perwakilan buruh, pedagang, organisasi kemasyarakatan, FKUB, hingga difabel.
"Dengan demikian, kami yakin nanti materi pertanyaan debat yang digelar sekali saja itu bisa komprehensif."
"Dari masyarakat maupun elemen-elemen terkait yang ada di Kabupaten Semarang,” katanya.
Dikatakannya, agenda Debat Pilbup Semarang 2020 bakal dilangsungkan di Griya Persada Convention Hotel & Resort Bandungan.
Digelar mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00.
Durasi bersihnya, total 120 menit, 30 menit di antaranya untuk iklan sosialisasi dari KPU.
Rincian undangan, masing-masing pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan membawa empat orang tim kampanye.
Kemudian dua orang dari unsur Bawaslu, anggota KPU, ditambah moderator.
“Jadi jumlah yang diundang dan berada di dalam ruangan itu hanya 19 orang."
"Kami mengimbau PPK, PPS, dan jajarannya untuk menyaksikan melalui siaran langsung melalui kanal resmi KPU Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Masyarakat lanjutnya, dapat menyaksikan siaran langsung melalui kanal resmi KPU Kabupaten Semarang.
Lalu akan ada satu stasiun televisi swasta yang ditunjuk oleh KPU.
Kemudian, beberapa radio di Kabupaten Semarang, termasuk melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Serasi 107.3 FM.
Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Semarang tidak merekomendasikan agenda nonton bareng debat tersebut di suatu tempat. (M Nafiul Haris)
Baca juga: Seluruh Ruangan KPU Purbalingga Disterilisasi Secara Mandiri, Pasca Satu Staf Positif Covid-19
Baca juga: Bukannya Lapor Polisi, Uang Palsu yang Didapat Pemuda Asal Purbalingga Ini Justru untuk Beli Ponsel
Baca juga: Gunakan Aplikasi Jual Beli, Pemuda Asal Karanganyar Purbalingga Ini Jadi Pemasok Obat Terlarang
Baca juga: Purbalingga Zona Kuning Covid-19, Dinkes: Warga Jangan Sampai Lengah, Terus Terapkan 3M
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ketua-kpu-kabupaten-semarang-maskup-asyadi.jpg)