Berita Nasional
Libur Lima Hari, Gubernur DIY Bebaskan Wisatawan Masuk Yogyakarta, ASN Juga Boleh Keluar Daerah
Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak melarang aparatur sipil negara (ASN) keluar daerah saat libur panjang pada akhir Oktober 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak melarang aparatur sipil negara (ASN) keluar daerah saat libur panjang pada akhir Oktober 2020.
Sultan menambahkan, dirinya juga tidak melarang jika ada warga dari luar daerah DIY untuk berkunjung ke wilayahnya.
Sebab, sulit untuk mengurus seseorang berada di rumah selama 5 hari.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Mahasiswa Ajak Bupati Banyumas Adakan Mimbar Terbuka
Baca juga: Mulai Besok, Pemkab Banyumas Aktifkan 4 Pos Check Point Warga Luar Daerah di Perbatasan
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Long Weekend, Tambah 13 Perjalanan KA di Wilayah Purwokerto
Baca juga: Terdeteksi Ada Lima Titik Rawan Bencana, PT KAI Daop V Purwokerto Siagakan AMUS
"Ya kalau datang juga enggak apa apa, ini libur panjang yang namanya orang suruh di rumah mesti enggak mau apalagi lima hari."
"Betah apa di rumah 5 hari, mesti enggak betah," ujar Sultan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Sultan menceritakan, dirinya juga kesulitan dalam mencari penginapan saat menjelang libur panjang di akhir Oktober 2020.
"Kelihatannya di Yogya juga penuh (hotel), kami selama lima hari mencoba menginap di luar (Yogya) juga enggak bisa dalam arti penuh."
"Di Kopeng penuh, Borobudur juga penuh."
"Masa aku nginep di hotel Yogyakarta, ya sudah di rumah saja," beber Sultan.
Menurut Sultan, tidak ada permasalahan untuk wisatawan datang dan menginap di DIY.
Sebab, selama ini sudah ada sistem verifikasi untuk memenuhi protokol kesehatan, jika ditemukan kasus positif harus ditutup.
"Mayoritas hotel kan sudah diverifikasi, dalam artian memenuhi protokol kesehatan."
"Kalau ada yang positif kan harus ditutup harus disadari oleh manajemen," katanya.
Untuk menentukan aturan teknis protokol kesehatan di lingkungan hotel ditentukan oleh perkumpulan hotel, Sultan hanya mengatur protokol kesehatan secara umum.
"Misalnya dalam satu kolam renang yang berukuran 20 meter persegi berapa orang yang boleh masuk yang menentukan PHRI," katanya.