Berita Nasional
Disebut Sudah Langgar Hukum Jinayat, MPU Aceh Barat Minta Pemain PUBG Bisa Dicambuk
MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya karena timbulkan efek negatif.
Itu sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.
Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.
Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan.
"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk"
Baca juga: Suryono Masih Berkabung, Belasan Burung Murai Hilang Dicuri, Pelaku Bobol Tembok Belakang Rumah
Baca juga: Rumah Muksini Hancur Tak Berbentuk di Banjarnegara, Tertimpa Dahan Pohon Berusia Seratusan Tahun
Baca juga: Jadi Tukang Desain Masjid Seribu Bulan, Ridwan Kamil: Bupati Banyumas Adalah Senior Saya di ITB
Baca juga: El Clasico Malam Ini, Berikut Link Live Streaming Barcelona Vs Real Madrid