Berita Kriminal
Sadar Dapat Uang Palsu dari Penjualan Kambing, Warga Purworejo Ini Malah Gunakan Berbelanja di Pasar
Wakapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Sugiyati diduga juga korban penipuan uang palsu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KULON PROGO – Tertipu saat menjual kambing lantaran dibayar pakai uang palsu pecahan Rp 100.000, Sugiyati (63) asal Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, merasa sangat rugi.
Tidak tahu mau diapakan, pedagang ini malah nekat membelanjakan uang palsu itu di Pasar Bendungan, Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pedagang di Pasar Bendungan mengenali uang palsu. Pedagang dan satpam pasar menangkap Sugiyati dan menyerahkannya ke polisi.
"Kambing (dijual) seharga Rp 1.000.000. Dia bayar pakai (sembilan) uang ratusan, sedangkan satu seratusan pakai pecahan," kata Sugiyati di kantor polisi Polres Kulon Progo, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Polisi Temukan Uang Palsu Senilai 497 Juta di Kardus saat Geledah Mobil di Minimarket di Brebes
Baca juga: Mantan Calon Bupati Madiun Nekat Edarkan Uang Palsu untuk Lunasi Utang Rp 1 Miliar
Baca juga: Polisi Temukan 12 Lembar Uang Palsu di Balik Bra Pelaku Penipuan, Alasan Himpitan Ekonomi
Baca juga: Dua Pemuda di Banyumas Ini Ditangkap Polisi setelah Beli HP Pake Uang Palsu
Sugiyati belanja di Pasar Bendungan yang jaraknya cukup jauh dari rumah pada Minggu (11/10/2020), sekitar 07.30 WIB.
Saat itu, pasar tengah ramai pembeli. Dia membeli setengah kilogram udang di lapak ikan milik Supini (65), asal Desa Gedangan, Purwodadi, Purworejo.
Sugiyati membayar pakai selembar uang palsu Rp 100.000 untuk udang seharga 20.000. Dia memperoleh uang kembalian Rp 80.000 uang asli.
Usaha serupa dilakukan di kios Sutinah. Sugiyati menggunakan Rp 100.000 palsu untuk membeli mie kering dan bumbu masak seharga Rp 10.000.
Sutinah yang mengenali uang palsu itu berteriak dan mengejutkan warga pasar.
Sugiyati lantas ditangkap satpam pasar, selanjutnya diserahkan ke polisi berikut barang bukti uang yang dibawanya.
Wakapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Sugiyati diduga juga korban penipuan uang palsu.
Namun, lansia ini menyadari menggunakan uang palsu untuk belanja. Karenanya, dia tetap akan menerima hukuman akibat perbuatannya sebagai upaya mengedarkan uang palsu.
Baca juga: Owa Jawa Milik Warga Salamanmloyo Semarang Lepas di Pohon Angsana, BKSDA Hingga Damkar Ikut Membujuk
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Akhir Bulan, Korlantas Polri Batasi Kendaraan di Rest Area Tol
Baca juga: Hasil Liga Champions: Gol Bunuh Diri Bek Ajax Antar Liverpool Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 22 Oktober 2020 Rp 2.042.000 Per 2 Gram
"Dia korban juga tapi dia ini tahu kalau ini uang palsu dan digunakan lagi," kata Sudarmawan.
Polisi pun menjerat Sugiyati dengan pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP subs psl 63 ayat (3) jo 62 ayat (2) jo Undang-undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan acaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Uang Palsu Saat Jual Kambing, Sugiyati Malah Belanjakan di Pasar".