Berita Nasional

Cek Tanggal Pencetakan, Masa Berlaku SIM Kini Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/ Idayatul Rohmah
Puluhan orang mengantre layanan Samsat Online Keliling (Samkel) di depan E-Plaza Simpanglima, Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.

Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

"Sesuai ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Penyandang Difabel Dibebaskan Bayar PNBP SIM di Wonosobo

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Tapi Masa Cetak

Baca juga: Layanan SIM Selama Pandemi, Tiap Hari Cuma 15 Pemohon di Kabupaten Semarang

Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.

Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ucap dia.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000. Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi". 

Baca juga: Pulang Kampung ke Salatiga saat Libur Panjang, Pemudik Wajib Bawa Hasil Tes Rapid

Baca juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye, Istri Bupati Semarang Bintang Narsasi Diperiksa Bawaslu

Baca juga: Survei KHL, Buruh Kota Semarang Minta UMK 2021 Naik 25 Persen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved